KPK bongkar dugaan korupsi dana bencana BNPB dan suap pengadaan di Klaten
Dalam sepekan, KPK menggelar dua operasi tangkap tangan yang membuka dugaan penyimpangan pengadaan di BNPB dan Pemerintah Kabupaten Klaten. Rangkaian penindakan pada 13 hingga 15 Oktober 2026 itu menyoroti penggunaan dana siap pakai kebencanaan, perizinan, serta aliran uang dari organisasi perangkat daerah.
Sorotan
- KPK melakukan OTT pada 13 dan 15 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB dan suap pengadaan di Pemkab Klaten.
- Lima tersangka kasus BNPB, termasuk Bima Setyawan yang merupakan adik dan tenaga ahli Kepala BNPB, dikenai pasal benturan kepentingan dan suap.
- KPK mendalami indikasi manipulasi penyaluran anggaran dan penyalahgunaan dana kebencanaan, memicu perhatian baru terhadap tata kelola pengadaan publik di Indonesia.
Rangkaian penindakan dan penetapan tersangka
Seperti diberitakan Kompas.com, operasi pertama berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Belum genap sepekan, KPK kembali menggelar OTT pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan sasaran Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klaten.Dalam perkara BNPB, KPK menetapkan lima tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, empat tersangka lain yang ditetapkan adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menitikberatkan pertanggungjawaban pada subyek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan pada hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
Pasal yang dikenakan dan dampaknya bagi tata kelola
KPK menjerat lima tersangka dalam kasus BNPB dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan dan pasal suap. Setyo Budiyanto menjelaskan perkara itu terbagi dalam dua klaster, yakni penggunaan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dan klaster kedua yang memakai pasal suap.Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasi. Dalam perkara ini, Bima Setyawan dan Richard Erlangga diduga menyalahgunakan dana siap pakai kebencanaan, dengan penggunaan anggaran yang disebut melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
KPK kini mendalami indikasi pengondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan dana, dan dugaan penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi. Perkembangan kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengadaan di lembaga penanggulangan bencana dan pemerintah daerah, terutama karena dana kebencanaan dan belanja publik seharusnya memiliki pengawasan yang ketat.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan KPK atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB, kami menyoroti sikap BNPB yang menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum. Kami juga merangkum penetapan lima tersangka—termasuk Bima Setyawan serta pejabat internal BNPB dan pihak swasta—serta implikasinya terhadap penguatan pengawasan dan akuntabilitas tata kelola dana darurat.
Berita Public Services Terbaru
- Forex
- Crypto