UKU menilai rencana tiering fintech lending OJK dapat mendorong tata kelola industri

UKU menilai rencana tiering fintech lending OJK dapat mendorong tata kelola industri
OJK dorong tata kelola fintech

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan perubahan aturan untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang akan mengelompokkan penyelenggara fintech lending ke dalam empat tier. Skema ini dirancang untuk mendorong kesehatan usaha, tata kelola, dan manajemen risiko yang lebih baik sekaligus memberi insentif bagi pelaku berkinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen.

Sorotan

  • OJK berencana mengelompokkan fintech lending ke empat tier berdasar kesehatan, penyaluran UMKM, dan penolakan aduan konsumen dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.
  • UKU mendukung rencana klasifikasi OJK dan telah memiliki fungsi khusus manajemen risiko serta SOP tatakelola dengan TWP90 rata-rata 2,48% selama Januari–September 2026.
  • Skema pengelompokan tier berpotensi meningkatkan pengawasan standar kesehatan kredit serta perlindungan konsumen, namun dampak pada kualitas kredit baru terlihat setelah aturan berlaku.

Rancangan klasifikasi dan respons pelaku

Seperti dilaporkan KONTAN, draf perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 memuat pengelompokan penyelenggara pinjaman daring berdasarkan sejumlah indikator, yakni tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengelompokan empat tier itu bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara.

Selain itu, OJK menyatakan skema tersebut juga dimaksudkan untuk memberi insentif kepada penyelenggara dengan kinerja baik serta menjaga perlindungan konsumen. Namun, penerapannya masih berada dalam tahap pembahasan dan akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan, sebagaimana disampaikan Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menanggapi rencana itu, PT Teknologi Merlin Sejahtera, pengelola UKU, menyatakan mendukung langkah OJK untuk mendorong industri fintech pendanaan yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Direktur Utama UKU Tony Jackson mengatakan perusahaan masih mempelajari rancangan tersebut sambil menunggu bentuk final dan metode penilaiannya, tetapi siap menyambut penerapan klasifikasi itu.

Dampak bagi kualitas kredit dan kesiapan UKU

Saat ini UKU menyatakan telah memiliki fungsi khusus yang menangani manajemen risiko, kepatuhan, dan pengaduan konsumen, yang didukung SOP serta tata kelola untuk memastikan proses penyaluran pendanaan berjalan terukur. Perusahaan juga tetap berfokus pada penguatan kesehatan usaha, tata kelola, dan manajemen risiko di tengah pembahasan aturan baru tersebut.

Dalam proses seleksi calon peminjam, UKU melakukan pengecekan melalui Fintech Data Center dan SLIK OJK, dengan plafon pembiayaan disesuaikan pada kemampuan bayar masing-masing peminjam. Melalui langkah itu, rata-rata Tingkat Wanprestasi 90 Hari atau TWP90 UKU sepanjang Januari hingga September 2026 berada di level 2,48%.

Dampak pengelompokan empat tier terhadap kualitas kredit industri, menurut perusahaan, baru akan terlihat setelah aturan tersebut benar-benar diterapkan. Bagi industri fintech lending, klasifikasi itu berpotensi menjadi alat pengawasan yang mempertegas standar kesehatan dan perlindungan konsumen di tengah persaingan penyaluran pembiayaan digital.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dorongan OJK memperketat pengawasan risiko di industri fintech lending, regulator menyoroti kenaikan TWP90 pada Agustus 2026 dan meningkatnya potensi praktik “gali lubang tutup lubang” setelah pelonggaran batas jumlah platform. OJK mendorong penyelenggara memperkuat analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, serta manajemen risiko dan credit scoring agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dan pelindungan konsumen diperkuat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.