Kementerian UMKM godok aturan turunan Perpres ojol hingga akhir 2026
Pemerintah masih menyusun aturan pelaksana untuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Tenggat penyelesaian peraturan menteri ditetapkan hingga akhir Desember 2026, dengan penekanan agar kebijakan akhir mencakup kepentingan pengemudi, merchant, aplikator, dan perusahaan logistik.
Sorotan
- Kementerian UMKM menargetkan penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 rampung paling lambat akhir Desember 2026.
- Aturan turunan Perpres ojol akan berdampak langsung pada sekitar 5 juta pengemudi terdaftar dan 13–15 juta merchant UMKM di ekosistem digital.
- Penyusunan regulasi melibatkan beberapa kementerian karena kebijakan ini akan mempengaruhi sektor transportasi online, perdagangan UMKM, dan logistik secara luas.
Penyusunan aturan pelaksana Perpres ojol
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masih menggodok aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan menegaskan prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah ingin menghasilkan kebijakan yang komprehensif, positif, dan memberi manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.Dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026, Maman menyatakan pemerintah memiliki tenggat hingga akhir Desember 2026 untuk menuntaskan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan Perpres tersebut. Ia menegaskan penyusunan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar hasil akhirnya dapat diterapkan secara efektif bagi kedua belah pihak dan pelaku lain dalam ekosistem.
Maman juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada sektor ini karena cakupannya melibatkan jutaan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, perumusan aturan disebut perlu mempertimbangkan kesejahteraan dan kepentingan semua pihak yang bergantung pada transportasi online.
Dampak bagi ekosistem digital dan UMKM
Menurut Maman, terdapat sekitar 5 juta pengemudi ojol yang terdaftar secara administratif, meski yang rutin bekerja diperkirakan sekitar 1 juta orang. Di luar pengemudi, ekosistem itu juga mencakup sekitar 13 juta hingga 15 juta merchant atau pelaku UMKM, perusahaan penyedia aplikasi, serta perusahaan logistik.Besarnya skala tersebut membuat pelaksanaan Perpres ojol tidak ditangani oleh satu kementerian saja. Pemerintah karena itu membagi kewenangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, langkah yang menunjukkan bahwa aturan turunan ini berpotensi memengaruhi sektor transportasi digital, perdagangan UMKM, dan layanan logistik secara bersamaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penjajakan kerja sama SMESCO Indonesia dan SpiceBridgeID, kami membahas upaya memperluas akses ekspor UMKM Indonesia ke pasar Eropa. Inisiatif ini menekankan penguatan rantai pasok, peningkatan kemampuan pemasaran, serta perluasan jaringan perdagangan agar produsen lokal lebih siap bersaing dan memperoleh nilai tambah sejak dari daerah asal produk.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto