Produk pembalut dan sanitasi kewanitaan di Indonesia masih masuk kategori Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Penegasan ini muncul saat otoritas pajak menepis anggapan bahwa pungutan atas pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak khusus atas menstruasi.
Sorotan
- DJP menegaskan pembalut tetap dikenai PPN karena belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak menurut regulasi per 29/10/2026.
- PPN atas barang kategori nonmewah, termasuk pembalut, dikenakan tarif 12 persen dengan beban efektif 11 persen dari harga jual.
- Kebijakan DJP memastikan pelaku ritel dan konsumen tetap membayar PPN atas pembalut, tanpa perubahan status atau skema pungutan pajak saat ini.
Penjelasan aturan PPN atas produk sanitasi
Menurut Okezone, mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan di Jakarta pada Kamis, 29/10/2026, bahwa penjualan produk sanitasi perempuan di dalam negeri tetap terutang PPN selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak. Menurut DJP, seluruh barang konsumsi pada umumnya tergolong BKP, kecuali komoditas tertentu yang secara khusus memperoleh pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi.
Untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.
Dampak kebijakan bagi konsumen dan sektor ritel
DJP menekankan bahwa pengenaan PPN atas pembalut merupakan penerapan umum sistem perpajakan atas konsumsi barang, bukan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau menstruasi. Penjelasan ini menempatkan produk sanitasi kewanitaan dalam kerangka perlakuan pajak yang sama dengan barang konsumsi lain yang tidak masuk daftar pembebasan.Bagi pelaku usaha ritel dan produsen kebutuhan rumah tangga, posisi pajak pembalut yang tetap sebagai BKP berarti perlakuan pemungutan PPN tidak berubah. Bagi konsumen, kebijakan ini menegaskan bahwa produk tersebut masih dibeli dengan komponen pajak sesuai skema PPN yang berlaku saat ini.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pemungutan pajak daerah di Jakarta, kami membahas pembagian sistem penghitungan dalam Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 antara self assessment oleh wajib pajak dan official assessment oleh Gubernur. Ulasan tersebut menekankan bahwa pemahaman mekanisme ini penting karena memengaruhi cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, termasuk membedakan PBJT sebagai pajak daerah dari PPN sebagai pajak pusat.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto