OJK jatuhkan sanksi kasus manipulasi saham dan pelanggaran pasar modal di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan memperketat penegakan hukum pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu dalam tiga perkara terpisah. Langkah ini mencakup dugaan manipulasi saham PANR, pemalsuan laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk, serta tindakan ilegal oleh mantan pemegang izin WPPE, dengan fokus perlindungan investor dan integritas perdagangan.
Sorotan
- OJK mengungkap manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022–29 Mei 2023, melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
- Keuntungan tidak sah dari praktik manipulasi PANR mencapai Rp5.073.291.914 dengan 20 rekening efek nasabah digunakan secara terkoordinasi untuk mengendalikan harga saham.
- OJK menjatuhkan sanksi terkait pemalsuan laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dan pelanggaran oleh mantan Wakil Perantara Pedagang Efek, Lianiwati, mempertegas risiko kepatuhan pasar modal Indonesia.
Rincian penindakan dan temuan OJK
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, OJK menyampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu, 4 November 2026, bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan, peningkatan disiplin pelaku industri, dan perlindungan hak investor agar perdagangan efek tetap berlangsung teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.Dalam perkara pertama, otoritas membongkar praktik manipulasi pasar atas transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menyatakan ketiganya menjalankan pola transaksi terencana untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas pasar serta memengaruhi pembentukan harga saham di bursa. Penyelidikan juga mengidentifikasi komunikasi intensif antar pihak terafiliasi untuk mengendalikan pergerakan harga PANR, dengan melibatkan 20 rekening efek nasabah yang saling berkaitan sehingga transaksi tidak mencerminkan interaksi penawaran dan permintaan yang riil.
Dampak bagi pelaku industri dan perlindungan investor
Dari aksi manipulasi perdagangan itu, keuntungan tidak sah yang dihimpun para pelaku mencapai Rp5.073.291.914. Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk segera menutup rekening-rekening efek yang terbukti digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.Selain perkara PANR, penertiban juga mencakup dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh jajaran direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) serta tindakan ilegal oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek, Lianiwati. Rangkaian sanksi ini menegaskan peningkatan risiko kepatuhan bagi pelaku pasar modal Indonesia, terutama terkait pengawasan transaksi, tata kelola emiten, dan kewajiban perusahaan efek dalam menindak rekening yang terhubung dengan pelanggaran.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan tajam IHSG sepanjang kuartal III-2026, kami menyoroti bagaimana penurunan indeks menekan prospek pendapatan perusahaan sekuritas melalui turunnya nilai dan frekuensi transaksi, melemahnya penggunaan margin, serta tertundanya aktivitas penjaminan emisi. Ulasan tersebut juga menekankan strategi bertahan industri, termasuk diversifikasi produk, penguatan edukasi dan riset bagi investor, serta efisiensi platform agar kepercayaan nasabah tetap terjaga di tengah volatilitas.
Berita Trading Terbaru
- Forex
- Crypto