DPR dorong peninjauan PPN pembalut demi akses kebutuhan dasar perempuan
Perdebatan mengenai PPN atas pembalut kembali menyoroti hubungan antara kebijakan fiskal dan akses perempuan terhadap produk kesehatan reproduksi. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai produk menstruasi perlu diperlakukan sebagai kebutuhan esensial, bukan sekadar barang konsumsi yang dikenai pajak umum.
Sorotan
- Selly Andriany Gantina dari DPR mendorong peninjauan PPN atas pembalut, menekankan pentingnya akses adil kebutuhan dasar perempuan per 3 November 2026.
- Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah mengkaji pengecualian pembalut dari objek PPN atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah demi harga terjangkau bagi perempuan berpenghasilan rendah.
- DPR meminta Kementerian terkait memperkuat koordinasi lintas sektor, memasukkan perspektif gender dan akses kelompok rentan dalam perumusan kebijakan fiskal nasional.
Desakan peninjauan kebijakan pajak
Seperti dilaporkan Kompas.com, Selly Andriany Gantina menyatakan pengenaan PPN terhadap pembalut tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan administrasi perpajakan, melainkan dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.Dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2026, ia mengatakan menstruasi bukan pilihan, gaya hidup, atau kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Menurutnya, karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari, produk seperti pembalut seharusnya ditempatkan sebagai kebutuhan esensial.
Selly menilai penjelasan bahwa PPN atas pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum dapat dipahami dari sisi administrasi fiskal. Namun, ia menekankan kebijakan publik juga harus diukur dari dampaknya terhadap kelompok masyarakat dengan kebutuhan biologis dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
Ia juga menyoroti bahwa inti persoalan bukan semata apakah pajak itu dikenakan khusus kepada perempuan, melainkan siapa yang secara nyata menanggung dampaknya. Dalam pandangannya, beban tersebut langsung dirasakan perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Dampak bagi kebijakan fiskal dan akses kelompok rentan
Selly menegaskan isu ini memerlukan perhatian lintas sektor. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait agar perspektif dampak kebijakan terhadap perempuan masuk dalam proses perumusan kebijakan nasional.Ia mendorong pemerintah menempuh tiga langkah konkret. Pertama, meninjau pengenaan PPN atas produk menstruasi, termasuk mengkaji kemungkinan pengecualian dari objek PPN atau pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana direkomendasikan Komnas Perempuan.
Kajian itu, menurutnya, perlu mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampaknya bagi perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal. Dua langkah lain yang ia dorong adalah memperkuat perspektif gender dalam setiap kebijakan fiskal dan menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang tekanan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027, kami menyoroti bahwa kenaikan alokasi TKD yang hanya 5,5% dinilai belum cukup meredakan keterbatasan ruang fiskal di daerah. Kami juga membahas risiko tertahannya layanan publik dan pembangunan infrastruktur—terutama pada pos yang bergantung pada DAK fisik—serta dorongan agar pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif ketika dukungan dari pusat tidak memadai.
Berita Fiscal Data Terbaru
- Forex
- Crypto