Pemerintah dorong split payment untuk percepat setoran PBJT ke kas daerah

Pemerintah dorong split payment untuk percepat setoran PBJT ke kas daerah
Split payment percepat pajak

Digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu terus didorong untuk memperbaiki kecepatan setoran dan pengawasan penerimaan daerah. Skema split payment juga diarahkan untuk menekan selisih penerimaan pajak daerah, di tengah realisasi 2025 di 93 kota otonom yang masih berada di bawah target.

Sorotan

  • Pemerintah dorong mekanisme split payment digital untuk PBJT agar setoran pajak otomatis, transparan, dan optimal masuk kas daerah.
  • Realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 di 93 kota otonom sebesar Rp50,76 triliun atau 91,9% dari target Rp55,24 triliun, terjadi shortfall Rp4,48 triliun.
  • Sebanyak 60 dari 93 kota otonom belum memenuhi target penerimaan pajak daerah, menunjukan perlunya percepatan dan digitalisasi pemungutan pajak.

Skema digital untuk percepat setoran pajak

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pemerintah mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau PBJT, melalui mekanisme split payment yang memisahkan porsi pajak secara otomatis dari setiap transaksi konsumen. Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menjelaskan skema ini ditujukan untuk mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi transaksi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cakupan yang menggabungkan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau UU HKPD.

Tantangan target penerimaan daerah

Berdasarkan data agregat penerimaan pajak daerah di 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun, atau sekitar 91,9%. Artinya, masih terdapat selisih penerimaan sebesar Rp4,48 triliun.

Data itu juga menunjukkan 60 dari 93 kota belum berhasil mencapai target penerimaan pajak daerah. Angka tersebut mencakup seluruh jenis pajak daerah dan bukan hanya penerimaan PBJT, namun memberi gambaran ruang perbaikan yang ingin dikejar pemerintah melalui digitalisasi sistem pemungutan dan percepatan aliran dana ke kas daerah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pemungutan pajak daerah di Jakarta, kami mengulas bagaimana Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 membagi sistemnya menjadi self assessment dan official assessment. Kami juga menjelaskan bahwa PBJT—termasuk atas objek seperti makanan/minuman, perhotelan, parkir, serta hiburan—mengandalkan penghitungan dan pelaporan oleh wajib pajak, sehingga pemahaman mekanisme ini krusial untuk kepatuhan dan kelancaran setoran ke kas daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.