DPR dorong penanganan tersangka karhutla agar tidak mandek

DPR dorong penanganan tersangka karhutla agar tidak mandek
DPR awasi hukum karhutla

Pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan menguat setelah jumlah tersangka terus bertambah dalam kasus yang berdampak luas pada lingkungan dan kesehatan publik. Hingga kini, Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka, sementara DPR meminta proses hukum berlanjut hingga pelaku utama dan pengendali korporasi.

Sorotan

  • DPR Komisi III mendesak Polri memastikan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan tidak mandek meski pembuktian lingkungan kerap kompleks.
  • I Wayan Sudirta menekankan Polri perlu menyita aset korporasi serta menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap perusahaan yang diuntungkan dari pembakaran lahan.
  • Penegakan hukum karhutla harus menyasar 13 korporasi, termasuk asing, serta mengungkap aktor intelektual, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Desakan DPR atas tindak lanjut penyidikan

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, mengingatkan Polri agar penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti di tengah jalan meski pembuktiannya kerap kompleks.

Wayan mengatakan perkara lingkungan hidup sering menghadapi risiko penghentian penyidikan karena alasan kekurangan alat bukti atau rumitnya pembuktian kerugian ekologis. Untuk mencegah hal itu, ia menyatakan Komisi III DPR akan menggelar rapat berkala dengan Kapolri dan Kabareskrim, serta menegaskan tidak akan menoleransi adanya praktik "main mata" dalam proses penyidikan.

Ia juga menilai efek jera terhadap pelaku tidak cukup hanya melalui pidana penjara. Menurut Wayan, Polri perlu mendorong penyitaan aset korporasi dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 bila perusahaan terbukti memperoleh keuntungan finansial dari pembakaran lahan sebagai cara murah pembukaan area.

Tekanan pada korporasi dan dampak bagi penegakan hukum

Wayan menegaskan penetapan ratusan tersangka baru merupakan langkah awal, terutama karena 13 korporasi yang terjerat harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk perusahaan penanaman modal asing. Ia menyebut korporasi harus dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di area konsesi mereka bila menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada petugas lapangan atau manajer tingkat bawah. Proses hukum, katanya, harus menjangkau beneficial owner dan jajaran direksi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Wayan juga meminta Polri tidak ragu menindak tegas perusahaan asing yang terlibat karhutla dan membuka identitas 13 korporasi serta aktor intelektual perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui pihak yang bertanggung jawab karena asap karhutla merugikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan terbaru penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan ini menempatkan perkara karhutla sebagai isu penting bagi penegakan hukum lingkungan dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang mengerucutnya penyidikan karhutla ke korporasi, kami menyoroti bahwa dari 97 laporan polisi, 92 perkara telah naik ke tahap penyidikan seiring penguatan pemadaman di lapangan. Kami juga mencatat Polri belum membuka identitas perusahaan yang diperiksa karena pendalaman masih berjalan dan baru akan dipublikasikan setelah penetapan oleh penyidik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.