Uji materi terhadap aturan Dewan Pertimbangan Presiden muncul saat jumlah anggota lembaga tersebut bertambah menjadi 26 orang pada Oktober 2026. Permohonan ini menyoroti potensi kenaikan belanja negara karena undang-undang yang berlaku tidak menetapkan batas jumlah anggota Wantimpres.
Sorotan
- Muhamad Riziq Maulana menggugat Pasal 7 ayat (1) UU No. 64/2024 ke MK karena ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres dinilai membebani APBN secara tidak terukur.
- Riziq meminta MK menetapkan batas maksimal sembilan anggota, menyoroti potensi pelanggaran efisiensi tata kelola APBN dan prinsip pembatasan kekuasaan jika jumlah tidak diatur.
- Setelah Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, susunan besar tersebut dinilai dapat memperbesar pos belanja negara untuk gaji dan fasilitas.
Pokok gugatan dan usulan batas anggota
Seperti diberitakan Kompas.com, pegiat ketatanegaraan Muhamad Riziq Maulana mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 27 Oktober 2026, ia menyatakan ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban APBN yang tidak terukur.Riziq menilai gaji, fasilitas, dan berbagai hak lain anggota Wantimpres seluruhnya menjadi tanggungan APBN. Menurut dia, semakin banyak anggota yang diangkat, semakin besar pula beban fiskal yang harus ditanggung negara, sehingga jumlah anggota perlu mempertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan ketentuan itu bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota Wantimpres dibatasi paling banyak sembilan orang. Ia juga mendalilkan bahwa tanpa batas jumlah, pengisian jabatan Wantimpres berpotensi melanggar prinsip pembatasan kekuasaan dan prinsip efisiensi dalam tata kelola APBN.
Dampak fiskal dan konteks susunan Wantimpres saat ini
Perkara ini bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.Susunan baru itu mencakup tokoh agama, politikus, pengusaha, dan ahli hukum, dengan Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua. Besarnya jumlah anggota menjadi inti perhatian pemohon karena struktur yang lebih besar dinilai dapat memperluas pos belanja negara untuk remunerasi dan fasilitas, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan Presiden dalam menentukan kebutuhan lembaga penasihat tersebut.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang penataan tata kerja Wantimpres, kami mengulas bagaimana lembaga itu mematangkan mekanisme internal untuk menjalankan mandat memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto. Wantimpres membagi tugas ke enam bidang kerja dan menyiapkan infrastruktur pendukung, dengan pembahasan berlanjut melalui sidang pleno berkala untuk memperjelas pembagian peran serta efektivitas kerja.
- Forex
- Crypto