Dmytro Kharkov

DPR bahas batas penyitaan aset pejabat dalam RUU perampasan aset

DPR bahas batas penyitaan aset pejabat dalam RUU perampasan aset
Batas penyitaan aset pejabat

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR memunculkan dorongan agar batas waktu penyitaan harta pejabat diatur lebih tegas dalam mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Usulan itu diarahkan untuk memastikan aset yang diperoleh secara sah sebelum seseorang menjabat tidak otomatis menjadi sasaran perampasan.

Sorotan

  • Amin Fahrudin dalam rapat Komisi III DPR RI 28/10/2026 menekankan pembuktian terbalik dihitung sejak pejabat mulai menjabat dalam RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset harus memperjelas tempus delicti agar aset yang diperoleh legal sebelum menjabat tidak ikut disita melalui mekanisme non-conviction based.
  • Pembatasan waktu penyitaan aset penting untuk kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan, mengingat perlindungan atas aset sah tanpa dokumen lengkap sering dipersoalkan.

Usulan batas waktu dalam mekanisme NCB

Menurut Kompas, Amin Fahrudin menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10/2026), pembuktian terbalik bagi pejabat yang terjerat pidana, seperti korupsi, perlu dihitung sejak masa jabatan dimulai.

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus memperjelas tempus delicti, atau rentang waktu yang menjadi dasar penerapan non-conviction based asset forfeiture, agar perampasan tidak menjangkau harta yang diperoleh secara legal sebelum seseorang menduduki jabatan publik.

Amin mencontohkan seseorang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha dapat memiliki kekayaan sebelum masuk ke jabatan publik. Dalam pandangannya, asal-usul aset dan waktu perolehannya perlu menjadi unsur penting dalam proses perampasan.

Implikasi bagi kepastian hukum dan perlindungan aset sah

Menurut Amin, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah ketidakadilan, terutama ketika aset yang dimiliki tidak seluruhnya disertai dokumen legalitas yang lengkap. Ia mencontohkan kondisi ketika seseorang menerima hadiah tanpa akta notaris sebagai bukti formal asal-usul harta.

Ia menegaskan mekanisme perampasan aset tetap harus berpijak pada kesalahan dan perbuatan pidana, sehingga aturan mengenai batas waktu penyitaan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Perdebatan ini menjadi bagian dari pembahasan lebih luas atas desain RUU Perampasan Aset yang sedang dipercepat di DPR.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami mengulas bagaimana rancangan ini kembali dipercepat setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta relevansinya bagi penguatan pemberantasan korupsi dan pemutusan rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.