DPR dorong agenda Satu Data Indonesia lewat empat RUU prioritas

DPR dorong agenda Satu Data Indonesia lewat empat RUU prioritas
DPR dorong satu data

Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 digunakan DPR untuk menautkan semangat persatuan dengan penguatan tata kelola data nasional di tengah percepatan digitalisasi. Komitmen itu mencakup dorongan agar kedaulatan data menjadi landasan legislasi yang menyentuh keamanan siber, administrasi kependudukan, masyarakat adat, dan penelusuran aset hasil kejahatan.

Sorotan

  • DPR RI mengintegrasikan agenda Satu Data Indonesia ke dalam empat RUU prioritas 2026-2027: Keamanan dan Ketahanan Siber, Masyarakat Adat, Administrasi Kependudukan, dan Perampasan Aset.
  • Integrasi data nasional diarahkan pada data kependudukan akurat, perlindungan hak adat, pertukaran informasi siber yang aman, dan legalitas penelusuran aset yang dapat diaudit.
  • Kebijakan Satu Data Indonesia diklaim memperkuat infrastruktur digital, perlindungan privasi, dan membentuk dasar tata kelola negara di era ekonomi digital.

Agenda legislasi dan kerangka integrasi data

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia” dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 29/10/2026, sebagai refleksi semangat Sumpah Pemuda di era digital. Pesan itu disampaikan dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu, 28/10/2026, saat ia menekankan perlunya menerjemahkan semangat persatuan 1928 ke dalam upaya memperkuat kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.

Menurut Dasco, kedaulatan data menjadi fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi. Karena itu, DPR mengintegrasikan komitmen tersebut ke dalam empat agenda legislasi prioritas pada masa persidangan kedua, yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan keempat agenda itu tidak boleh berdiri sebagai “pulau-pulau hukum” yang terpisah, melainkan harus terhubung dengan kerangka Satu Data Indonesia. Integrasi itu mencakup data kependudukan yang akurat untuk pelayanan warga, pengakuan data masyarakat adat yang menghormati hak kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit.

Dasco juga menegaskan integrasi data bukan berarti membuka akses bagi semua pihak tanpa batas. Penggunaan dan pertukaran data, katanya, tetap harus dibatasi oleh tujuan, kewenangan, aspek keamanan, dan perlindungan hak warga negara.

Dampak bagi tata kelola digital nasional

Dalam paparannya, Dasco menilai rancangan kebijakan itu dapat memperkuat daya tahan infrastruktur digital sekaligus menjaga privasi dan kebebasan berekspresi di ruang sipil. Pada saat yang sama, perubahan pada aturan administrasi kependudukan diarahkan untuk menjamin identitas hukum dan akses layanan publik tanpa mengorbankan pelindungan data pribadi.

Ia juga menyebut sejumlah RUU pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 telah disetujui, termasuk yang berkaitan dengan reforma agraria, pelindungan ketenagakerjaan, dan Satu Data Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat dan menjadi dasar bagi penguatan ekosistem data nasional.

Menutup pidatonya, Dasco mengajak seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda, untuk menjaga persatuan dan mempertahankan watak Indonesia yang berani serta kritis. Ajakan itu menempatkan agenda Satu Data Indonesia bukan hanya sebagai proyek administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan tata kelola negara di era ekonomi digital.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan rancangan tersebut setelah bertahun-tahun tertunda dan menetapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Laporan itu menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III, latar belakang panjang sejak 2008, serta relevansinya untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pemutusan rantai ekonomi kejahatan dan peningkatan akuntabilitas tata kelola publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.