OJK perkuat pengawasan sektor PPDP lewat sertifikasi ISO 9001:2015

OJK perkuat pengawasan sektor PPDP lewat sertifikasi ISO 9001:2015
OJK tingkatkan pengawasan PPDP

Otoritas Jasa Keuangan memperoleh sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu pada bidang pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah ini memperluas upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas OJK dalam layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Sorotan

  • OJK memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS United Kingdom Ltd untuk sistem manajemen mutu pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP per 29 Oktober.
  • Sertifikasi ISO 9001:2015 mewajibkan OJK menjaga konsistensi proses kerja, menjalani evaluasi berkala, dan memperkuat efektivitas pengawasan berbasis metodologi terukur.
  • Penerapan sertifikasi ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan pemangku kepentingan, serta daya saing dan integritas industri PPDP di Indonesia.

Cakupan sertifikasi dan penguatan tata kelola

Sebagaimana disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, sertifikasi yang diterbitkan oleh SGS United Kingdom Ltd ini mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Sertifikat tersebut diterima Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober. Menurut Ogi, sertifikasi ini menjadi wujud komitmen OJK agar proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional, melalui penilaian independen yang mendukung objektivitas, penggunaan metodologi yang tepat, dan perbaikan berkelanjutan.

Ogi juga menegaskan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu. Sertifikasi itu juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.

Dampak bagi akuntabilitas dan industri PPDP

Melalui proses sertifikasi ini, OJK membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan tugas pengawasan sektor PPDP. Evaluasi itu diposisikan sebagai bagian penting untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan efektivitas penerapan standar mutu secara berkelanjutan.

Standar ISO 9001:2015 menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan. Penerapannya diharapkan memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan berbasis metodologi terukur.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Langkah itu juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan kerangka rencana bisnis bank melalui POJK No. 17 Tahun 2026, kami membahas bagaimana OJK menempatkan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk arah usaha, tata kelola, dan manajemen risiko bank. Ketentuan baru itu mewajibkan rencana yang lebih realistis dan berbasis risiko, dengan pelaporan serta evaluasi yang lebih rinci melalui sistem OJK. Pembaruan tersebut juga memperkuat pengawasan regulator lewat akses informasi yang lebih komprehensif agar pengawasan bisa lebih forward looking di tengah percepatan transformasi digital perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.