Usulan definisi korupsi DEN memicu risiko hukum dan tata kelola di Indonesia
Perdebatan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan acuan internasional kini menyoroti keseimbangan antara kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Klarifikasi Dewan Ekonomi Nasional, atau DEN, menegaskan usulan itu tidak menghapus unsur kerugian negara, tetapi tetap membuka ruang uji kritis atas dampaknya terhadap pemberantasan korupsi.
Sorotan
- Pada 20 Oktober 2026, DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional yang disetujui Presiden Prabowo Subianto, memicu perdebatan hukum dan tata kelola.
- DEN mengklarifikasi pada 21 Oktober 2026 bahwa unsur kerugian negara tetap ada di UU Tipikor dan KUHP, namun kontroversi soal konsekuensi penerapan hukum tetap berlangsung.
- Revisi definisi korupsi dinilai berisiko mempersempit pertanggungjawaban, meski harmonisasi dengan UNCAC mengharuskan perlindungan kepastian hukum dan jangkauan hukum yang kuat.
Perdebatan definisi dan ruang harmonisasi hukum
Menurut Kompas, mengutip Kompas Indeks News Indonesia, gagasan yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 mengacu pada kajian DEN yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional. Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti posisi penyuapan dalam United Nations Convention against Corruption, atau UNCAC, dan mempersoalkan unsur kerugian keuangan negara yang dinilainya dapat menghambat kegiatan bisnis.Pada 21 Oktober 2026, DEN memberi klarifikasi bahwa rekomendasinya tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. DEN menyatakan fokus usulan berada pada upaya memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi yang belum terakomodasi dalam hukum nasional.
Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak menghentikan pertanyaan pokok mengenai bagaimana perubahan rumusan hukum dapat memengaruhi pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan. Dalam kerangka negara demokratis, perubahan norma dinilai perlu diuji bukan hanya dari tujuan resminya, tetapi juga dari konsekuensi penerapan dan potensi penyalahgunaan yang mungkin timbul.
Dampak bagi tata kelola dan agenda antikorupsi
Perdebatan ini menempatkan definisi korupsi sebagai isu penting bagi tata kelola publik dan kepastian berusaha. Penyuapan disebut hanya salah satu bentuk korupsi, sementara penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset publik, pemerasan, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan perdagangan pengaruh memiliki karakter hukum yang berbeda, sehingga penyederhanaan definisi dinilai berisiko mempersempit jangkauan pertanggungjawaban.Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi itu tidak membatasi korupsi pada penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, penyalahgunaan fungsi, pengayaan ilegal, korupsi di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, dan penghalangan proses peradilan.
Dalam konteks itu, harmonisasi dengan UNCAC dipandang tidak semestinya diterjemahkan sebagai penyalinan istilah secara mekanis. Tantangan bagi pembentuk undang-undang adalah menjaga batas yang jelas agar kepastian hukum meningkat tanpa melemahkan daya jangkau hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan kepentingan publik.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan proyeksi pembahasan sekitar delapan minggu di Komisi III. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menjelaskan bahwa kepastian jadwal ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, serta menegaskan perampasan aset sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dan pengawasan atas hasil tindak pidana.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto