Sidang Febrie Adriansyah ungkap arahan untuk tidak campuri kasus Harvey Moeis
Persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah membuka keterangan baru soal komunikasi terkait perkara korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis. Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, menyatakan ia pernah menyampaikan perkara itu kepada Febrie, namun diminta untuk tidak ikut campur dalam urusan hukumnya.
Sorotan
- Dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat pada 2 November 2026, Ferry mengaku Febrie Adriansyah memintanya untuk tidak ikut campur kasus Harvey Moeis.
- Jaksa mendakwa Febrie menerima Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar U.S. selama 2020–Juli 2026 terkait jabatan penyidikan Jampidsus.
- Jaksa menuduh Febrie menerima 5 juta dollar Singapura (sekitar Rp55 miliar) dari Tan Kian terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya serta saham Rp14 miliar dari Michael Njoman.
Kesaksian di sidang Tipikor Jakarta Pusat
Menurut Kompas.com, jaksa dalam persidangan menelusuri sejumlah perkara yang pernah dikomunikasikan Ferry kepada Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associates, termasuk apakah perkara yang berkaitan dengan Harvey Moeis pernah dikonsultasikan kepada mantan Jampidsus tersebut.Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), Ferry membenarkan bahwa ia pernah menceritakan perkara Harvey Moeis kepada Febrie. Menurut Ferry, respons Febrie saat itu justru meminta dirinya tidak ikut campur dalam perkara hukum tersebut.
Di hadapan majelis sidang, jaksa menanyakan isi berita acara pemeriksaan yang menyebut nama Harvey Moeis pernah dikonsultasikan kepada terdakwa. Ferry kemudian menjawab bahwa ia memang pernah bercerita, tetapi Febrie mengatakan, "Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu."
Dakwaan dan kaitannya dengan perkara lain
Kesaksian itu muncul dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Harvey Moeis sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola timah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi senilai total Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar U.S. Jaksa menyebut penerimaan itu berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura, sekitar Rp55 miliar, dari pengusaha Tan Kian yang disebut diterima melalui Ferry dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kepastian politik di DPR untuk melanjutkan proses legislasi yang sempat tertunda lama, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta alasan pentingnya regulasi ini untuk memutus rantai ekonomi kejahatan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto