OJK dorong keberlanjutan asuransi kesehatan lewat aturan baru

OJK dorong keberlanjutan asuransi kesehatan lewat aturan baru
Aturan baru asuransi kesehatan

Industri asuransi melihat penguatan aturan asuransi kesehatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai momentum untuk meningkatkan edukasi nasabah di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan dan inflasi medis. POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga mengatur deductible, copayment, dan masa tunggu agar perlindungan tetap optimal sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat jangka panjang.

Sorotan

  • POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengatur penyesuaian deductible untuk individu, copayment untuk kumpulan, serta memotong masa tunggu penyakit dari 12 menjadi 6 bulan.
  • Ketentuan baru berlaku bagi produk dengan fitur deductible mulai 1 Desember 2026, didahului masa transisi 1 Oktober–30 November 2026 pada Prudential Indonesia.
  • Regulasi ini mendorong manajemen risiko yang lebih disiplin di asuransi kesehatan, berpotensi memperkuat kepercayaan dan keberlanjutan industri ke depan.

Ketentuan baru dan masa transisi implementasi

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, pelaku industri menilai POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menjadi langkah untuk membangun industri yang lebih transparan, berkualitas, dan berkelanjutan. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan penerapan aturan itu bertujuan memastikan perlindungan kesehatan tetap memberi manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Regulasi tersebut mencakup penyesuaian mekanisme deductible bagi nasabah individu dan copayment bagi peserta kumpulan, serta pemangkasan masa tunggu penyakit tertentu dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Bagi masyarakat yang telah memiliki atau sedang mempertimbangkan asuransi kesehatan, aturan ini memberi informasi yang lebih jelas untuk menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, mengatakan perubahan ketentuan hanya berlaku bagi nasabah yang memilih produk asuransi kesehatan dengan fitur deductible. Nasabah yang memiliki produk tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan polis yang berlaku.

Untuk produk Prudential Indonesia yang terdampak, ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Desember 2026, dengan masa peralihan pada 1 Oktober hingga 30 November 2026. Perusahaan menyatakan perubahan itu tidak memengaruhi premi yang dibayarkan nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan polis, meski premi tetap dapat disesuaikan secara berkala sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku.

Dampak bagi nasabah dan prospek industri

Pelaku industri menilai penguatan ekosistem asuransi kesehatan tidak hanya menopang keberlanjutan bisnis, tetapi juga membantu menjaga perlindungan nasabah tetap relevan ketika biaya kesehatan terus meningkat. Dalam kerangka itu, pemahaman atas manfaat dan ketentuan polis menjadi semakin penting agar nasabah dapat memilih perlindungan yang sesuai.

Prudential Indonesia menyebut aturan baru ini sebagai momentum untuk memperkuat edukasi dan pendampingan kepada nasabah. Perusahaan juga membuka ruang konsultasi melalui tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi agar pemegang polis dapat meninjau kembali manfaat dan ketentuan yang dimiliki, termasuk fitur deductible.

Secara industri, kebijakan ini mempertegas arah regulator untuk mendorong pengelolaan risiko yang lebih disiplin dalam asuransi kesehatan. Jika implementasi berjalan mulus, aturan tersebut berpotensi mendukung keberlanjutan produk perlindungan kesehatan sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah terhadap sektor asuransi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum, kami mengulas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis bank agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Ulasan tersebut menekankan penguatan peran rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk tata kelola dan pengelolaan risiko, sekaligus memperluas detail pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.