Pemerintah tegaskan pembebasan PPh bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta
Pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap bebas dari pajak penghasilan di tengah kekhawatiran yang beredar di media sosial. Penegasan ini berlaku untuk seluruh jenis usaha kecil, termasuk warteg, tukang pijat, dan tukang cukur rambut, sementara usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai tarif 0,5 persen.
Sorotan
- Pemerintah menegaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan mulai 3 November 2026.
- Menteri UMKM menyatakan tarif pajak 0,5 persen hanya berlaku bagi UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
- Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi UMKM mikro dan informal, meredakan kekhawatiran terkait isu pungutan pajak di kalangan usaha kecil.
Klarifikasi batas omzet dan tarif pajak
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, bahwa tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet sekitar Rp500 juta per tahun, atau kurang lebih Rp40 juta per bulan.Ia menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan mengenai pengenaan pajak yang saat ini ramai diperbincangkan, terutama di media sosial. Menurut Maman, pelaku usaha seperti pedagang warung tegal, tukang pijat, tukang cukur rambut, dan usaha kecil lain dengan pendapatan di bawah ambang itu dipastikan tidak dikenai pajak penghasilan.
Maman juga menegaskan bahwa pengenaan pajak berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp4,8 miliar. Untuk kelompok ini, tarif yang dikenakan tetap sebesar 0,5 persen.
Dampak bagi pelaku usaha kecil
Menteri UMKM meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu pungutan pajak bagi usaha kecil karena fokus pemerintah saat ini adalah meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mengatakan pelaku usaha dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu mengkhawatirkan adanya pungutan tersebut.Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan bagi UMKM masih diarahkan untuk menjaga ruang usaha sektor informal dan mikro. Dengan penegasan batas omzet bebas PPh, pemerintah berupaya memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil di tengah peredaran informasi yang menimbulkan kebingungan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan legalitas usaha dan kesiapan teknologi UMKM di era perdagangan digital, kami mengulas penekanan Kemendag bahwa kepatuhan legal dan kemampuan memanfaatkan teknologi adalah kunci untuk memperluas akses pasar serta membangun kepercayaan konsumen. Kami juga menyoroti bahwa hambatan utama UMKM masih berkisar pada rendahnya pemenuhan legalitas dan keterbatasan adopsi teknologi, sehingga pengawasan dan koordinasi ekosistem digital terus diperkuat.
Berita Local Business Terbaru
- Forex
- Crypto