Industri tembakau menilai larangan bahan tambahan berisiko pada operasi dan UMKM
Perdebatan soal rancangan aturan Kementerian Kesehatan mengenai pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau kini memicu penolakan dari pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah daerah di Jakarta. Keberatan itu berfokus pada potensi gangguan terhadap diferensiasi merek, kelangsungan usaha di sentra tembakau, serta risiko perluasan pasar rokok ilegal.
Sorotan
- Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI menilai RKMK yang melarang bahan tambahan tembakau mengabaikan realitas sosial-ekonomi dan prinsip bisnis, menurut Henry Wardana 12/6/2026.
- Henry menyatakan larangan tersebut berisiko menutup ribuan UMKM di sentra tembakau yang bergantung pada rantai pasok produk dengan bahan tambahan.
- Pengetatan regulasi produk legal dinilai dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang risikonya lebih tinggi akibat kurangnya transparansi bahan baku.
Keberatan industri atas rancangan aturan
Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, penolakan terhadap wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau muncul ketika Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan, RKMK, sedang disusun. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12/6/2026, menyatakan kebijakan itu tidak adil dari sisi prinsip bisnis dan mengabaikan realitas sosial-ekonomi.Henry menilai bahan tambahan seperti cooling agent, mentol, pemanis, dan ekstrak buah menjadi elemen penting yang membedakan satu merek dengan merek lain. Menurut dia, komponen tersebut berperan dalam membentuk profil rasa yang menjadi unique selling proposition setiap merek rokok.
Dampak bagi daerah dan pasar ilegal
Ia juga menyatakan dampak kebijakan tidak hanya mengenai pabrikan besar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan ribuan UMKM di daerah sentra tembakau. Menurut Henry, pelaku usaha kecil di rantai hulu hingga hilir menghadapi risiko penutupan usaha jika larangan itu diterapkan.Selain itu, Henry menilai pengetatan berlebihan terhadap produk legal justru dapat membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal. Ia mengatakan produk ilegal membawa risiko lebih tinggi karena tidak ada transparansi mengenai bahan baku yang digunakan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang perubahan aturan pajak UMKM lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, kami menyoroti bahwa fokus isu bergeser dari besaran pajak ke kesiapan administrasi jutaan pelaku usaha kecil. Aturan ini memperluas kewajiban pembukuan berbasis laba kena pajak, sementara jumlah akuntan profesional dinilai belum memadai, sehingga berisiko menekan kepatuhan pajak dan kualitas pelaporan keuangan UMKM.
- Forex
- Crypto