Indonesia hadapi kesenjangan akuntan saat kewajiban pembukuan UMKM meluas

Indonesia hadapi kesenjangan akuntan saat kewajiban pembukuan UMKM meluas
UMKM kekurangan akuntan

Perubahan aturan pajak UMKM di Indonesia memicu perhatian baru pada kesiapan administrasi jutaan pelaku usaha kecil, bukan hanya pada besaran pajak yang harus dibayar. Pergeseran dari fasilitas PPh Final 0,5 persen ke penghitungan berbasis laba kena pajak memperbesar kebutuhan pembukuan yang memadai di tengah terbatasnya jumlah akuntan profesional.

Sorotan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memperluas kewajiban pembukuan UMKM, sehingga pelaku usaha wajib menghitung pajak berdasarkan laba usaha kena pajak.
  • Hingga 2024 terdapat 4,2 juta wajib pajak UMKM aktif, tetapi hanya sekitar 912 Chartered Accountant aktif dan 7.226 CPA Indonesia hingga 2025.
  • Rasio akuntan profesional terhadap UMKM sangat timpang, berpotensi menahan kepatuhan pajak dan kualitas pelaporan keuangan jika akses tenaga akuntansi tidak diperkuat.

Perubahan aturan dan kebutuhan pembukuan

Seperti ditulis Okezone Economy Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, sehingga semakin banyak pelaku usaha perlu menghitung kewajiban pajak berdasarkan laba usaha kena pajak.

Kondisi itu berarti sebagian besar UMKM tidak lagi cukup mengandalkan pencatatan sederhana. Mereka perlu menyelenggarakan pembukuan yang memadai untuk menghitung laba usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak, sebuah tuntutan yang menambah beban kepatuhan di segmen usaha kecil dan menengah.

Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah UMKM siap menjalankan kewajiban baru tersebut, tetapi juga apakah ekosistem jasa akuntansi di Indonesia mampu mendampingi mereka dalam jumlah yang sangat besar.

Keterbatasan tenaga profesional dan dampaknya

Data Direktorat Jenderal Pajak hingga 2024 menunjukkan terdapat 4,2 juta wajib pajak UMKM aktif. Sementara itu, Ikatan Akuntan Indonesia mencatat per 1 Juni 2026 hanya sekitar 912 pemegang Chartered Accountant aktif, dengan 5.588 pemegang CA lainnya berstatus tidak aktif.

Di sisi lain, Institut Akuntan Publik Indonesia mencatat sekitar 7.226 anggota profesi akuntan publik dan pemegang CPA Indonesia pada 2025. Dibandingkan dengan jumlah wajib pajak UMKM aktif, angka tersebut menunjukkan rasio yang timpang, karena satu akuntan profesional secara teoritis harus melayani ratusan hingga ribuan pelaku usaha.

Kesenjangan ini berpotensi menahan upaya peningkatan kepatuhan pajak dan kualitas pelaporan keuangan UMKM. Jika kewajiban pembukuan meluas tanpa penguatan jumlah dan akses tenaga akuntansi, pelaku usaha kecil dapat menghadapi kesulitan memenuhi standar administrasi yang kini semakin penting bagi sistem perpajakan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang Jakarta Fair Kemayoran 2026, kami menyoroti peran ajang tahunan ini sebagai pendorong belanja UMKM dengan target nilai transaksi melampaui Rp 8 triliun menjelang perayaan 500 tahun Jakarta pada 2027. Kami juga mencatat bahwa dukungan infrastruktur transportasi yang semakin terintegrasi dinilai penting untuk memperlancar akses pengunjung dan pelaku usaha, sehingga menguatkan aktivitas ekonomi di sektor UMKM.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.