Askrindo bukukan laba Rp1,69 triliun, aset capai Rp31 triliun
Di tengah dinamika industri asuransi, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) membukukan laba setelah pajak konsolidasian sebesar Rp1,69 triliun dengan total aset konsolidasian mencapai Rp31 triliun sepanjang 2025. Kinerja itu juga ditopang oleh pendapatan penjaminan entitas induk sebesar Rp3,30 triliun, sementara beban penjaminan tercatat Rp1,90 triliun pada periode yang sama.
Sorotan
- Askrindo membukukan laba Rp1,69 triliun dan total aset Rp31 triliun, didukung pengelolaan risiko dan kualitas portofolio bisnis.
- Perusahaan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan bisnis.
- Askrindo menerapkan standar akuntansi PSAK 117 guna meningkatkan transparansi serta keselarasan pelaporan keuangan perusahaan dengan standar yang berlaku.
Kinerja keuangan dan strategi pengelolaan risiko
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, capaian tersebut disebut perusahaan didukung oleh pengelolaan risiko serta upaya menjaga kualitas portofolio bisnis di tengah perubahan kondisi industri. Askrindo menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai bagian utama dalam strategi bisnisnya sambil memperkuat tata kelola perusahaan.Direktur Utama Askrindo, R. Mahelan Prabantarikso, mengatakan perusahaan menerapkan strategi bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperkuat tata kelola melalui prinsip Governance, Risk, and Compliance, GRC. Menurut dia, pengelolaan risiko menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
Penguatan tata kelola dan transparansi pelaporan
Selain pengelolaan risiko, Askrindo juga memperkuat kesadaran terhadap risiko, atau risk awareness, di seluruh lini organisasi untuk mendukung penerapan tata kelola yang lebih disiplin. Langkah itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas operasional dan ketahanan bisnis.Di sisi pelaporan keuangan, Askrindo menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, PSAK 117. Penerapan standar tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan menyelaraskan pelaporan perusahaan dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru OJK terkait rencana bisnis bank umum (POJK 17/2026), kami membahas pengetatan kerangka perencanaan agar lebih realistis dan berbasis risiko, serta menegaskan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk tata kelola dan manajemen risiko. Ulasan tersebut juga menyoroti kewajiban pelaporan dan evaluasi yang lebih rinci melalui sistem pelaporan OJK, yang memperkuat pengawasan dan mendorong bank menyesuaikan proyeksi serta strategi bisnis di tengah transformasi digital.
Berita Reporting Terbaru
- Forex
- Crypto