Dmytro Kharkov

DPR dorong transparansi penyidikan 98 kasus korporasi dalam karhutla

DPR dorong transparansi penyidikan 98 kasus korporasi dalam karhutla
DPR tuntut transparansi karhutla

Desakan terhadap penegakan hukum karhutla kembali menguat ketika kepolisian sedang mengusut puluhan perkara yang diduga melibatkan korporasi di Indonesia. Dalam sorotan kali ini, transparansi nama perusahaan dan kemungkinan keterlibatan entitas asing dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas penanganan kasus lingkungan.

Sorotan

  • Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendesak Bareskrim Polri membuka nama korporasi dan entitas asing dalam 98 kasus karhutla pasca bukti terpenuhi.
  • Robert meminta perusahaan asing yang terbukti terlibat kebakaran lahan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha dan audit total kepatuhan lingkungan.
  • Seluruh investor asing diwajibkan menerapkan land clearing tanpa bakar dan memenuhi standar sertifikasi ISPO sebagai syarat investasi perkebunan sawit di Indonesia.

Desakan keterbukaan dalam penyidikan karhutla

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendorong Bareskrim Polri membuka secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus kebakaran hutan dan lahan setelah alat bukti dinilai terpenuhi. Ia menyampaikan dorongan itu dalam keterangannya pada Rabu, 20/10/20026, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Robert juga mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak asing terkait karhutla di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum menjadi krusial karena penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh entitas asing disebut telah mencapai jutaan hektar.

Ia menegaskan pengusutan kasus tidak berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan pihak asing saja. Setiap pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi yang terbukti melanggar hukum, harus menerima sanksi yang setimpal.

Dampak bagi tata kelola investasi perkebunan

Politikus Partai Golkar itu mengatakan keuntungan ekonomi dari investasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan Indonesia. Menurut dia, investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia tetap menjadi kewajiban utama.

Ia menyatakan perusahaan penanaman modal asing yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha, serta proses pidana terhadap pengurusnya. Robert juga meminta audit total terhadap konsesi perkebunan asing untuk memastikan kepatuhan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, dan tata kelola air lahan gambut pada perusahaan perkebunan sawit.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar dan memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya keterlibatan pihak asing pada perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla di Indonesia.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan karhutla yang mengerucut ke korporasi, kami membahas bagaimana Polri menangani puluhan laporan dengan mayoritas perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara identitas perusahaan yang diperiksa belum dibuka ke publik. Kami juga menyoroti penguatan operasi pemadaman di lapangan yang berjalan paralel dengan proses penegakan hukum, termasuk upaya menjangkau titik api di wilayah terdampak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.