DKI Jakarta pangkas belanja setelah transfer pusat susut pada 2026

DKI Jakarta pangkas belanja setelah transfer pusat susut pada 2026
Jakarta pangkas belanja 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata ulang belanja daerah setelah alokasi Transfer ke Daerah untuk 2026 turun tajam. Penurunan itu menekan APBD Jakarta 2026 menjadi Rp 81,32 triliun dari Rp 91,86 triliun pada 2025, dengan pengurangan terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil pajak.

Sorotan

  • Alokasi Transfer ke Daerah DKI Jakarta untuk 2026 turun menjadi Rp 11,16 triliun dari Rp 26,14 triliun, memicu pemangkasan belanja daerah.
  • APBD 2026 DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun, turun Rp 10,54 triliun dari 2025, penurunan terbesar pada Dana Bagi Hasil pajak sebesar Rp 14,79 triliun.
  • Tiga sektor—pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial—tetap diprioritaskan meski penghematan APBD menuntut seleksi program yang lebih ketat pada 2026.

Penyesuaian anggaran dan prioritas 2026

Seperti dilaporkan Kompas.com, alokasi Transfer ke Daerah DKI Jakarta untuk 2026 dipangkas menjadi Rp 11,16 triliun dari sebelumnya Rp 26,14 triliun. Pengurangan hampir Rp 15 triliun itu memaksa pemerintah daerah menyesuaikan rencana belanja dan menilai kembali program yang harus diprioritaskan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun, turun Rp 10,54 triliun dibandingkan APBD 2025 sebesar Rp 91,86 triliun. Penurunan pendapatan terutama berasal dari susutnya TKD 2026, dengan penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil pajak yang berkurang Rp 14,79 triliun.

Penetapan APBD 2026 ditandai dengan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Perda tersebut diundangkan pada 23 Desember 2025.

Dampak pada layanan dasar dan program daerah

Di tengah pengetatan anggaran, Pemprov DKI menyatakan pembangunan kota tetap harus berjalan bersamaan dengan pemenuhan layanan publik. Belanja yang tidak mendesak dievaluasi, sementara program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga dipertahankan.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan ada tiga bidang yang tidak boleh dikurangi pelaksanaan kegiatannya, yaitu pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial. Kebijakan itu membuat setiap organisasi perangkat daerah harus memilah kegiatan yang wajib dipertahankan dan kegiatan yang pelaksanaannya dapat disesuaikan agar penghematan tidak mengganggu pelayanan dasar.

Meski demikian, pengurangan anggaran tetap berdampak pada sejumlah rencana kerja Jakarta pada 2026. Tekanan pada fiskal daerah ini menunjukkan ketergantungan yang lebih rendah pada transfer pusat akan menuntut seleksi belanja yang lebih ketat di tingkat pemerintah provinsi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembatasan kewenangan gubernur dalam proses perizinan, kami mengulas langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2026 untuk memperjelas dan mempercepat pengurusan Koefisien Luas Bangunan (KLB) sekaligus menutup celah praktik curang. Kebijakan transparansi ini ditujukan untuk membangun kembali kepercayaan pelaku usaha dan memperbaiki iklim investasi di Jakarta melalui kepastian alur, waktu, dan biaya perizinan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.