Jakarta batasi kewenangan gubernur untuk percepat transparansi perizinan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi sebagian kewenangan gubernur dalam proses perizinan untuk menutup celah penyimpangan di birokrasi. Langkah itu mencakup penataan pengurusan Koefisien Luas Bangunan, yang selama ini dinilai berlarut-larut dan kurang jelas bagi pelaku usaha.
Sorotan
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi kewenangannya sendiri dalam proses perizinan demi meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik curang.
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperjelas alur dan mempercepat pengurusan Koefisien Luas Bangunan (KLB), yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga sepuluh tahun.
- Langkah transparansi ini ditujukan membangun kembali kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap Pemprov DKI Jakarta, guna memperbaiki iklim usaha di ibu kota.
Aturan baru untuk proses KLB
Seperti dilaporkan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembatasan kewenangan itu dilakukan agar proses perizinan di Jakarta berjalan lebih transparan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya "memotong tangan" sendiri untuk menghilangkan ruang praktik curang di lingkungan Balai Kota.Salah satu kewenangan yang dibatasi berkaitan dengan pengurusan Koefisien Luas Bangunan, atau KLB. Menurut Pramono, proses KLB selama ini kerap tidak jelas dan bisa memakan waktu sangat lama, mulai dari satu tahun hingga lima atau sepuluh tahun, karena rambu-rambunya dinilai tidak dibuat dengan terang.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut ditujukan untuk memperjelas alur pengurusan KLB sekaligus mempersempit ruang bagi praktik yang tidak semestinya dalam proses perizinan.
Dampak bagi iklim usaha Jakarta
Pramono mengatakan transparansi menjadi salah satu cara untuk membangun kembali kepercayaan antara Pemprov DKI Jakarta dan kalangan pengusaha. Menurut dia, kepastian proses perizinan penting bagi dunia usaha karena berpengaruh pada waktu, biaya, dan keyakinan investor dalam menjalankan proyek di ibu kota.Ia juga mengakui membangun kepercayaan itu tidak mudah. Saat awal menjabat sebagai gubernur, ia melihat sebagian pengusaha masih bersikap sinis ketika berhadapan dengan pejabat Balai Kota Jakarta, sehingga penyederhanaan dan keterbukaan proses dinilai menjadi bagian penting dari pembenahan layanan birokrasi.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyederhanaan regulasi hukum, kami membahas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan aturan dan mempercepat layanan publik agar pembangunan tidak terhambat prosedur berbelit. Artikel itu juga menyoroti langkah deregulasi Kementerian Hukum, termasuk pemangkasan jumlah peraturan, yang ditujukan untuk menekan biaya, memperkuat kepastian hukum, dan memperbaiki iklim investasi bagi dunia usaha.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto