YOII hadapi tantangan penguatan ekuitas di tengah target modal 2028
PT Asuransi Digital Bersama Tbk menyatakan kepada Kontan bahwa kondisi ekonomi makro dan ketidakpastian global maupun domestik masih memengaruhi sentimen pasar serta waktu pelaksanaan aksi korporasi. Di tengah hambatan tersebut, perseroan menilai ruang pertumbuhan asuransi digital di Indonesia tetap besar dan memilih menjaga kinerja operasional untuk memperkuat fundamental. Langkah itu menjadi bagian dari persiapan perusahaan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas minimum tahap kedua yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2028.
Sorotan
- YOII berencana melakukan IPO pada 2025 untuk memperkuat modal dan menyesuaikan waktu aksi korporasi dengan kondisi pasar yang masih tidak pasti.
- YOII membukukan ekuitas Rp220,09 miliar per Februari 2026, naik 8,4% yoy, namun masih perlu tambahan modal demi memenuhi syarat regulator.
- OJK mewajibkan perusahaan asuransi konvensional masuk KPPE 1 minimum ekuitas Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2028.
Strategi permodalan menuju ketentuan OJK 2028
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Digital Bersama Tbk, Rahmat Dwiyanto, mengatakan salah satu cara penguatan modal dilakukan melalui penawaran umum perdana saham pada 2025. Menurut dia, IPO memberi perusahaan akses ke berbagai mekanisme di pasar modal yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal pada periode berikutnya. Perseroan juga tetap menimbang waktu yang tepat untuk aksi korporasi karena kondisi pasar dinilai masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi.
Selain lewat pasar modal, YOII mendorong penguatan ekuitas melalui pertumbuhan organik yang bersumber dari premi. Perusahaan melihat tren penggunaan asuransi berbasis gaya hidup terus berkembang dan ingin memperluas segmen tersebut. Pertumbuhan premi dan profitabilitas dari lini itu diharapkan ikut menopang kenaikan ekuitas secara berkelanjutan.
Posisi ekuitas dan dampaknya bagi industri asuransi digital
Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, YOII membukukan ekuitas Rp220,09 miliar per Februari 2026. Nilai itu naik 8,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp203,03 miliar. Meski bertumbuh, posisi tersebut masih menunjukkan pentingnya tambahan penguatan modal untuk mengejar ambang minimum ekuitas sesuai pengelompokan regulator.
Pada tahap kedua 2028, regulator mewajibkan klasterisasi perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas paling lambat 31 Desember 2028. Untuk perusahaan asuransi konvensional, kelompok KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 mensyaratkan sedikitnya Rp1 triliun. Ketentuan ini menempatkan permodalan, pertumbuhan premi, dan akses pendanaan pasar modal sebagai faktor penting bagi pelaku asuransi digital di Indonesia.
Kami sebelumnya melaporkan bahwa OJK menegaskan tenggat pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi tetap berlaku hingga akhir 2026, meski masih ada 20 perusahaan yang belum menentukan skema karena kendala modal, SDM, dan kesiapan operasional. Dalam laporan itu, OJK juga menyampaikan telah menerima 28 aplikasi spin off, dengan baru tiga perusahaan yang sudah melakukan pemisahan, sambil terus memantau dan mendampingi entitas yang masih berproses.
Berita Investing Terbaru
- Forex
- Crypto