Otoritas Jasa Keuangan, dalam pengumuman resmi tertanggal 26 Maret 2026, mencabut surat tanda terdaftar PT Bank Neo Commerce Tbk sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I. Regulator menyatakan sanksi administratif itu dijatuhkan setelah perseroan tidak menjalankan kegiatan sesuai izin selama satu tahun sejak status terdaftar diperoleh. Keputusan ini menempatkan Bank Neo Commerce dalam pembatasan langsung untuk tidak lagi melakukan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
Sorotan
- OJK mencabut izin MPPE Bank Neo Commerce karena melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 terkait kewajiban aktivitas sesuai izin.
- Bank Neo Commerce wajib menghentikan seluruh kegiatan sebagai MPPE dan melunasi pungutan serta sanksi administratif yang masih berlaku kepada OJK.
- Langkah OJK menekankan pengawasan operasional di sektor pasar modal dan menegaskan kepatuhan izin harus diikuti pelaksanaan kegiatan nyata dan berkelanjutan.
Dasar sanksi dan kewajiban perseroan
OJK menyebut perusahaan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang mengatur kewajiban pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan. Dengan pencabutan status tersebut, bank digital itu tidak dapat menjalankan kegiatan sebagai MPPE. Selain penghentian aktivitas, perseroan juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pungutan dan sanksi administratif berupa denda jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi saat masih terdaftar.
Dampak pengawasan bagi pasar modal
Langkah terhadap Bank Neo Commerce ini ditegaskan OJK sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Tindakan tersebut menunjukkan regulator tetap menekankan kepatuhan operasional atas izin yang telah diberikan kepada pelaku jasa keuangan. Bagi industri, keputusan ini memperkuat pesan bahwa izin di bidang pasar modal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mensyaratkan pelaksanaan kegiatan yang nyata dan berkelanjutan.
Konteks regulasi dan implikasi industri
Ketentuan mengenai mitra pemasaran perantara pedagang efek diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021. Aturan itu antara lain mewajibkan pihak yang telah terdaftar untuk menjalankan aktivitas sesuai lingkup izin dan status yang dimiliki. Dalam konteks yang lebih luas, penegakan aturan seperti ini dapat mendorong penataan ulang kepatuhan lembaga keuangan yang ingin memperluas layanan ke area pasar modal, terutama ketika regulator sedang menyoroti kualitas tata kelola dan disiplin pelaku industri.
Kami sebelumnya melaporkan proyeksi OJK bahwa aset industri asuransi berpeluang tumbuh 5%-7% dan dana pensiun 10%-12% pada 2026, dengan penekanan pada penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Dalam laporan tersebut, OJK juga menyoroti tantangan klaim, efisiensi, serta volatilitas pasar yang dapat memengaruhi kinerja dan hasil investasi pelaku industri.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto