Kemhan case highlights unpaid satellite terminal contract risk
Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, menyatakan proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan tidak dibayar pemerintah karena tidak memiliki dukungan anggaran dalam APBN. Dakwaan itu menempatkan perkara ini sebagai sengketa pengadaan yang berujung pada risiko fiskal dan kewajiban pembayaran setelah kontrak dipersoalkan di arbitrase internasional. Kasus tersebut juga merujuk pada pengadaan untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada periode 2012 hingga 2021.
Sorotan
- Pengadaan user terminal satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015–2016 dilakukan tanpa dukungan anggaran sah dalam DIPA dan melanggar prosedur.
- Kontrak Airbus Defence and Space ditandatangani tanpa anggaran dan proses lelang, serta spesifikasi teknis dan harga disusun tanpa verifikasi memadai.
- Kemhan RI kalah di arbitrase ICC Singapura dan harus bayar pokok utang serta bunga akibat kontrak macet, dengan kerugian negara Rp 306 miliar menurut BPKP 2022.
Dakwaan pengadaan tanpa dukungan DIPA
Oditur menyebut pengadaan user terminal satelit dilaksanakan tanpa dukungan anggaran yang sah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan pada 2015 dan 2016. Laksamana Muda (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, didakwa mengangkat dirinya sendiri sebagai PPK secara melawan hukum. Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara U.S., juga disebut ditunjuk sebagai tenaga ahli sekaligus perantara proyek tanpa proses verifikasi keahlian yang memadai.Kontrak Airbus dan sengketa arbitrase Singapura
Jaksa mengungkap dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Leonardi diduga menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space tanpa ketersediaan anggaran serta tanpa melalui mekanisme pelelangan. Anthony juga disebut menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri yang dinilai tidak akurat, sementara Certificate of Performance diterbitkan atas barang kiriman PT Navayo International meski perangkat belum melalui uji kelayakan.Dampak keuangan negara dan proses hukum
Akibat kontrak yang dipersoalkan dan pembayaran yang macet, Navayo International menggugat Kementerian Pertahanan ke lembaga arbitrase internasional ICC di Singapura. Dalam perkara itu, Kemhan RI dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar pokok utang beserta bunga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2022 yang dikutip dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306 miliar. Selain Leonardi dan Anthony, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tidak hadir di persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang.Sebelumnya, kami melaporkan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang menekankan perlunya kepastian hukum dan transparansi dalam tata kelola aset yang sudah dirampas negara. Dalam laporan tersebut, sejumlah poin kunci disorot, mulai dari struktur draf dan akuntabilitas anggaran hingga pengaturan kerja sama internasional untuk pemulihan aset agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
Berita TotalEnergies Terbaru
- Forex
- Crypto