DPR dorong pengelolaan aset rampasan diatur dalam RUU perampasan aset
Dalam rapat dengar pendapat umum yang disiarkan TVR Parlemen pada Selasa, 31 Maret 2026, anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan rancangan undang-undang Perampasan Aset perlu menegaskan tata kelola harta yang sudah dirampas negara. Menurut dia, aturan itu dibutuhkan agar aset hasil tindak pidana memberi manfaat bagi negara sekaligus mengurangi potensi sengketa hukum dalam pengelolaannya.
Sorotan
- Benny menegaskan RUU Perampasan Aset difokuskan pada transparansi dan kepastian hukum tata kelola aset rampasan agar dapat dimanfaatkan negara.
- Draf RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal dengan 16 pokok pengaturan, termasuk pengelolaan, pertanggungjawaban, dan kerja sama internasional.
- Pembahasan RUU ini dinilai memperjelas prosedur pengelolaan barang rampasan, memperkuat akuntabilitas anggaran, serta mendukung kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset.
Fokus RUU pada tata kelola aset
Benny menilai selama ini penggunaan aset yang sudah dirampas belum memiliki kejelasan yang memadai. Ia mengatakan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memastikan ada tata kelola atas aset yang telah dinyatakan dirampas demi kepentingan negara. Menurut dia, tujuan utama RUU bukan memberi kemudahan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat, melainkan menghadirkan kepastian hukum atas penanganan aset hasil tindak pidana.
Ia juga menilai terdapat kekeliruan pandangan yang menempatkan RUU Perampasan Aset semata-mata sebagai instrumen perampasan oleh aparat. Benny menegaskan pemahaman seperti itu menyesatkan karena rancangan aturan ini diarahkan pada sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan kerangka tersebut, pengelolaan aset rampasan diharapkan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penekanan pada pengelolaan aset menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU ini di DPR. Dalam pandangan Benny, kejelasan tata kelola perlu mengikuti putusan hakim atau pengadilan yang menyatakan aset dirampas. Ia mengaitkan kebutuhan itu dengan kepentingan negara untuk memanfaatkan aset secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur draf dan implikasi bagi penegakan hukum
Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026 bahwa draf RUU Perampasan Aset telah disusun beserta naskah akademiknya. Draf tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup. Susunan itu menunjukkan bahwa aspek pengelolaan aset ditempatkan sebagai bagian khusus dalam rancangan beleid tersebut.
Bayu juga menyebut RUU memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari asas, metode perampasan, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, hingga kondisi dan kriteria aset. Selain itu, rancangan ini mengatur lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, perjanjian dengan negara lain, sumber pendanaan, dan akuntabilitas anggaran. Rangkaian ketentuan itu diarahkan untuk memastikan hasil kejahatan, terutama yang bermotif ekonomi, tidak terus dinikmati pelaku dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Bagi sektor hukum dan tata kelola aset negara di Indonesia, pembahasan RUU ini berpotensi memperjelas mekanisme penanganan barang rampasan yang selama ini dinilai belum solid. Kejelasan prosedur pengelolaan dapat mendukung transparansi, memperkuat akuntabilitas anggaran, dan memberi dasar kerja sama lintas negara dalam pelacakan maupun pemulihan aset. Jika disahkan, regulasi ini juga dapat menjadi pijakan operasional bagi lembaga negara dalam mengelola aset tindak pidana secara lebih tertib.
Sebelumnya, kami melaporkan sorotan ahli terkait RUU Perampasan Aset yang dinilai masih memerlukan batasan tegas, terutama pada mekanisme in rem agar gugatan terhadap aset tidak salah sasaran. Dalam laporan itu, dibahas pula pentingnya kejelasan objek aset, keterkaitan kepemilikan, pembuktian yang berimbang, serta penegasan posisi lex specialis untuk mencegah tumpang tindih dengan hukum acara yang berlaku.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto