OJK cabut izin BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat

OJK cabut izin BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat
OJK cabut izin BPR

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Langkah pengawasan ini membuat jumlah bank yang izinnya dicabut di Indonesia bertambah menjadi enam hingga 31 Maret 2026. OJK menyatakan tindakan tersebut ditujukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sorotan

  • BPR Pembangunan Nagari resmi dicabut izinnya oleh OJK pada Maret 2026 setelah gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum di bawah 12 persen.
  • Total bank yang dicabut izinnya OJK di sektor BPR kini menjadi enam hingga akhir Maret 2026, menunjukkan pengawasan standar permodalan dan likuiditas semakin ketat.
  • Pencabutan izin BPR Pembangunan Nagari menegaskan kegagalan pemegang saham dan pengurus dalam upaya penyehatan serta mendorong BPR lain memperkuat modal dan manajemen likuiditas.

Kronologi pengawasan dan pencabutan izin

BPR Pembangunan Nagari sebelumnya ditetapkan OJK dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 5 Maret 2025. Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum di bawah 12 persen. Kondisi tersebut menandai tekanan pada permodalan bank yang kemudian berlanjut dalam proses pengawasan intensif. Pada 3 Maret 2026, OJK kemudian menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi. Menurut keterangan OJK, otoritas telah memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi bank. Dasar pengawasan itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Dengan pencabutan izin usaha ini, proses pengawasan OJK terhadap BPR Pembangunan Nagari memasuki tahap akhir. Kantor bank tersebut beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dampak bagi industri perbankan daerah

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyatakan pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan. Ia juga mengatakan langkah itu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Pernyataan tersebut menegaskan fokus regulator pada stabilitas lembaga keuangan skala daerah. Bertambahnya jumlah bank yang dicabut izinnya menjadi enam hingga akhir Maret 2026 menunjukkan pengawasan terhadap BPR terus berjalan. Dalam konteks industri, tindakan ini mencerminkan penegakan standar permodalan dan likuiditas yang lebih ketat. Bagi wilayah Sumatera Barat, perkembangan tersebut juga menjadi perhatian karena BPR memiliki peran dalam layanan keuangan masyarakat dan usaha kecil di daerah. Kasus ini memperlihatkan bahwa kegagalan pemegang saham dan pengurus dalam memenuhi kebutuhan penyehatan dapat berujung pada resolusi dan pencabutan izin. Secara sektoral, langkah regulator dapat mendorong BPR lain untuk memperkuat modal dan manajemen likuiditas. Hal itu penting agar kepercayaan nasabah terhadap perbankan daerah tetap terjaga.

Kami sebelumnya melaporkan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlaku efektif 31 Maret 2026, sehingga seluruh operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Dalam laporan itu, dijelaskan pula bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi serta menyiapkan verifikasi data nasabah untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan sebelum pembayaran klaim.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.