Otoritas Jasa Keuangan, melalui pengumuman resmi dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026, menyatakan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari dicabut efektif 31 Maret 2026. Keputusan itu menghentikan operasional bank dan menutup seluruh kantor perseroan untuk umum. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah.
Sorotan
- OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sehingga seluruh operasional bank dihentikan per keputusan dewan komisioner.
- Lembaga Penjamin Simpanan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban BPR Pembangunan Nagari sesuai regulasi setelah pencabutan izin usaha.
- Direksi, komisaris, dan pemegang saham BPR Pembangunan Nagari dilarang bertindak hukum atas aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS pasca penutupan.
Penutupan operasional dan dasar keputusan
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sejak pencabutan izin berlaku, perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, bank tidak lagi menjalankan layanan perbankan kepada masyarakat.
OJK menyebut pencabutan izin ini ditetapkan melalui keputusan resmi dewan komisioner. Penutupan kantor untuk umum menjadi konsekuensi langsung dari keputusan tersebut. Kebijakan ini menegaskan penghentian kegiatan usaha bank secara penuh.
Dalam pemberitahuan itu, OJK juga menempatkan langkah ini dalam kerangka menjaga stabilitas sistem perbankan. Regulator menyatakan tindakan tersebut ditujukan untuk mendukung perlindungan nasabah. Fokus pengawasan kini beralih ke penyelesaian kewajiban bank.
Peran LPS dalam likuidasi dan pembatasan pengurus
Seiring pencabutan izin usaha, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi jalur resmi untuk menangani aset dan kewajiban bank setelah operasional dihentikan. LPS juga disiapkan untuk menangani tahapan lanjutan terkait nasabah.
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Pembangunan Nagari yang telah dinonaktifkan dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Pembatasan itu berlaku setelah izin usaha dicabut. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga proses penyelesaian berjalan terpusat dan sesuai aturan.
Bagi sektor BPR daerah, langkah ini menunjukkan kelanjutan pengawasan ketat terhadap lembaga yang tidak lagi beroperasi secara normal. Di Sumatera Barat, keputusan tersebut juga menandai peralihan penanganan bank dari fungsi operasional ke proses likuidasi. Nasabah dan pihak terkait kini menunggu tindak lanjut resmi dari LPS dalam penyelesaian klaim dan kewajiban lainnya.
Kami sebelumnya melaporkan bahwa LPS mulai menyiapkan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026, setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut melalui keputusan dewan komisioner pada tanggal yang sama. Dalam laporan itu, verifikasi dilakukan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan (3T) sebelum pembayaran klaim, dengan pengumuman hasil verifikasi melalui kantor pusat BPR dan kanal resmi LPS.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto