Bareskrim jadwalkan pemeriksaan petinggi PT Masempo dalam kasus tambang nikel ilegal Sultra

Bareskrim jadwalkan pemeriksaan petinggi PT Masempo dalam kasus tambang nikel ilegal Sultra
Pemanggilan Dirut PT Masempo

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pekan depan terhadap Direktur Utama PT Masempo sekaligus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Dalle Anton Timbang, dalam penyidikan dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, menurut pernyataan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Mohammad Irhamni pada 9 April 2026. Perkembangan ini muncul setelah penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka dan menelusuri dugaan aktivitas penambangan di luar izin yang berlaku. Kasus tersebut menambah sorotan terhadap kepatuhan perizinan pada sektor nikel di Sulawesi Tenggara, wilayah yang menjadi salah satu pusat produksi mineral nasional.

Sorotan

  • Anton Timbang, Direktur PT Masempo Dalle, dijadwalkan diperiksa pekan depan oleh Bareskrim terkait kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sultra.
  • Penyidik menemukan aktivitas penambangan dan pengerukan nikel tanpa izin serta menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase sebagai bukti.
  • Para tersangka dijerat Undang-Undang No. 3/2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar atas dugaan tambang ilegal.

Jadwal pemeriksaan dan dasar perkara

Irhamni mengatakan pemeriksaan terhadap Anton Timbang sudah dijadwalkan, meski tanggal pastinya belum dirinci. Ia hanya menyebut pemanggilan dilakukan pada pekan depan. Dalam perkara yang sama, Bareskrim sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus PJS KTT PT Masempo Dalle.

Penindakan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Lokasi perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan berfokus pada dugaan penambangan nikel ilegal yang melibatkan kegiatan operasional perusahaan di area tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Dari pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menyatakan menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan disebut gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang sah untuk wilayah operasional itu.

Dugaan pelanggaran dan barang bukti di Konawe Utara

Menurut keterangan Irhamni pada 16 Maret 2026, hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle. Polisi kemudian menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase. Penyitaan itu menjadi bagian dari penguatan pembuktian atas dugaan operasi tambang tanpa izin.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dikenakan atas dugaan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait dugaan pengelolaan hasil tambang ilegal.

Perkara ini menyoroti risiko hukum dan operasional bagi pelaku usaha tambang yang tidak dapat membuktikan kesesuaian izin di lapangan. Bagi Sulawesi Tenggara, penegakan hukum semacam ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kelola sektor nikel di tengah tingginya aktivitas pertambangan. Kejelasan proses penyidikan diperkirakan menjadi perhatian pelaku industri dan pemangku kepentingan daerah.

Kami sebelumnya melaporkan arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat evaluasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung. Dalam laporan itu, pemerintah menekan Kementerian ESDM agar menyelesaikan verifikasi dan rekomendasi pencabutan izin dalam satu minggu, sebagai sinyal pengetatan pengawasan legalitas operasional tambang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.