Otoritas Jasa Keuangan, melalui lembar jawaban tertulis RDK OJK pada 8 April 2026, menyatakan telah memperkuat aturan bagi fintech peer to peer lending dan buy now pay later untuk memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah itu muncul saat pembiayaan digital terus bertumbuh, tetapi risiko kredit bermasalah di industri fintech lending juga meningkat pada awal 2026. OJK menyebut pengawasan onsite dan offsite terus dilakukan agar seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK 40/2024, SEOJK 19/SEOJK.06/2025 untuk fintech lending dan POJK 32/2025 untuk BNPL guna memperkuat manajemen risiko serta perlindungan konsumen.
- Outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun dengan pertumbuhan 25,75% YoY dan rasio TWP90 naik ke 4,54% per Februari 2026.
- Penyaluran pembiayaan BNPL tembus Rp 12,59 triliun tumbuh 53,53% YoY, mendasari OJK memperketat pengawasan demi menjaga stabilitas sektor keuangan.
Ruang lingkup regulasi baru untuk fintech dan BNPL
Kepala Eksekutif Pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK, Agusman, mengatakan penguatan aturan mencakup penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Untuk industri fintech lending, OJK telah menerbitkan POJK 40/2024 dan SEOJK 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. Aturan itu antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. OJK juga telah menerbitkan roadmap fintech lending 2023-2028 untuk mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan.
Di industri BNPL, OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 yang ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat manajemen risiko. OJK saat ini juga sedang menyusun ketentuan pelaksanaan bagi BNPL perusahaan pembiayaan. Ketentuan itu antara lain mengatur batasan usia, penghasilan, dan pembiayaan debitur.
Pertumbuhan pembiayaan dibarengi kenaikan risiko kredit
OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan. Namun tingkat risiko kredit macet agregat, atau TWP90, mencapai 4,54% per Februari 2026, naik dari 4,38% pada Januari 2026 dan 2,78% pada Februari 2025.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 12,59 triliun per Februari 2026. Angka itu tumbuh 53,53% secara tahunan, menunjukkan ekspansi kuat pada layanan pembiayaan digital konsumtif. Kombinasi pertumbuhan pembiayaan dan kenaikan risiko kredit ini menjadi latar bagi pengetatan aturan dan pengawasan OJK.
Dampak bagi stabilitas sektor jasa keuangan
Menurut OJK, penguatan regulasi dan pengawasan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan transparansi di industri pembiayaan digital. Langkah itu juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital yang semakin cepat. Bagi pelaku industri, aturan yang lebih rinci berpotensi meningkatkan standar kepatuhan sekaligus menekan praktik bisnis yang berisiko tinggi.
Di pasar Indonesia, kebijakan ini menandakan pengawasan yang lebih ketat terhadap model bisnis pinjaman daring dan BNPL yang terus berkembang. Dengan kerangka aturan yang lebih jelas, OJK berupaya menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan pengendalian risiko. Fokus pada tata kelola dan kualitas pembiayaan menjadi semakin penting ketika ekspansi kredit digital berlangsung cepat.
Kami sebelumnya melaporkan bahwa pembiayaan fintech P2P lending per Februari 2026 mencapai Rp 100,69 triliun dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara penyaluran di luar Jawa relatif lebih kecil. Laporan tersebut juga menyoroti kenaikan TWP90 ke 4,54% yang menandakan pertumbuhan pembiayaan dibarengi tekanan pada kualitas kredit, sehingga dorongan ekspansi dan pengelolaan risiko menjadi perhatian regulator dan industri.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto