Kementan dorong implementasi ekonomi karbon di sektor pertanian

Kementan dorong implementasi ekonomi karbon di sektor pertanian
Ekonomi karbon pertanian

Kementerian Pertanian menyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada 14 April bahwa implementasi Nilai Ekonomi Karbon menjadi bagian dari transformasi pertanian rendah emisi dan berkelanjutan. Kebijakan ini diposisikan tidak hanya untuk mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga untuk membuka akses pembiayaan hijau dan menarik minat investor global melalui perdagangan karbon. Dalam pemaparan itu, sektor pertanian disebut memiliki peran ganda, sebagai sumber emisi sekaligus penyerap karbon melalui praktik budidaya yang lebih ramah lingkungan.

Sorotan

  • Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 melalui teknologi rendah emisi dan pengelolaan berkelanjutan.
  • Kementan mencatat penurunan emisi rata-rata 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada 2019-2024 lewat program biogas, desa organik, dan varietas padi rendah emisi.
  • Hambatan utama perdagangan karbon pertanian meliputi kompleksitas penghitungan emisi, fragmentasi lahan, serta ketidakpastian regulasi dan kepastian hak atas karbon.

Target emisi dan kerangka kebijakan 2030

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan sektor pertanian memiliki posisi strategis dalam implementasi ekonomi karbon karena cakupan lahannya luas dan melibatkan jutaan petani. Menurut dia, penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan berkelanjutan dapat membantu pengendalian perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru. Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 sebagai bagian dari komitmen nasional.

Upaya tersebut disebut sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 serta komitmen Nationally Determined Contribution. Selain itu, RPJMN 2025-2029 menekankan integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan net zero emission. Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

Program Kementan dan peluang investasi hijau

Kementan menyebut kesiapan implementasi Nilai Ekonomi Karbon menjadi faktor penting untuk menarik investasi asing seiring terbukanya perdagangan karbon internasional. Melalui mekanisme itu, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia dan membuka peluang pembiayaan untuk proyek rendah karbon di sektor pertanian. Sudaryono menilai skema tersebut dapat menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan.

Sejak 2019, Kementan menjalankan sejumlah program penurunan emisi, termasuk pengembangan biogas, penggunaan pupuk organik, pengembangan desa organik, varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, pemupukan berimbang, pengelolaan lahan gambut, serta sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan. Menurut pemaparan kementerian, berbagai upaya itu mencatat rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019-2024. Capaian tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah bahwa sektor pertanian dapat menjaga produksi pangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.

Tantangan pelaksanaan dan penguatan sistem MRV

Meski demikian, implementasi perdagangan karbon di sektor pertanian masih menghadapi sejumlah hambatan. Kementan mengidentifikasi tantangan berupa kompleksitas penghitungan emisi lintas sektor, keterbatasan data, fragmentasi lahan petani, kepastian hak atas karbon, fluktuasi harga karbon, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta risiko produksi akibat perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman. Faktor-faktor itu menunjukkan bahwa pengembangan pasar karbon pertanian masih memerlukan dukungan regulasi dan kelembagaan yang lebih kuat.

Untuk menjawab hambatan tersebut, pemerintah sedang menyelesaikan aturan turunan, termasuk peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan mengenai struktur dan tata kerja Komite Pengarah NEK serta peraturan Menteri Pertanian tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon di sektor pertanian. Kementan juga sedang menyusun peta jalan Net Zero Emission sektor pertanian, Enhanced NDC, Second NDC, dan peta jalan implementasi NEK sektor pertanian. Dalam tahap pelaksanaan, kementerian akan memperkuat sistem measurement, reporting, and verification berbasis data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, meningkatkan literasi karbon petani dan penyuluh, serta mendorong insentif ekonomi seperti carbon pricing dan result-based payment.

Kami sebelumnya melaporkan tentang keyakinan petani untuk menjaga momentum swasembada beras nasional, dengan cadangan beras pemerintah yang dilaporkan mencapai 4,72 juta ton. Laporan itu menyoroti dukungan pemerintah berupa penyediaan sarana produksi dan penguatan infrastruktur, termasuk pompa air dan irigasi perpompaan untuk mengantisipasi dampak El Nino dan menjaga stabilitas pasokan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.