Revisi UU Polri dinilai berisiko memicu persaingan kelembagaan di Indonesia
Wacana revisi Undang-Undang Polri kembali menyoroti batas peran aparat keamanan di jabatan sipil di tengah meluasnya ruang institusi negara di sektor sipil. Mahfud MD menilai perluasan akses bagi anggota Polri aktif bisa dipahami sebagai upaya menyeimbangkan peran TNI, tetapi langkah itu membawa risiko kekacauan jika tidak dibatasi dengan jelas.
Sorotan
- Revisi UU Polri membuka peluang lebih luas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, memicu kontroversi terkait supremasi sipil.
- Mahfud MD menilai ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan semangat UU ASN.
- Pelebaran akses Polri ke jabatan sipil dinilai berisiko memicu persaingan antarlembaga negara serta menimbulkan ketegangan institusional dan instabilitas tata kelola.
Kontroversi perluasan peran Polri aktif
Seperti dilaporkan Kompas.com, Mahfud MD mengatakan revisi UU Polri yang membuka peluang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dapat muncul sebagai respons atas meluasnya peran TNI di berbagai sektor sipil. Dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip Selasa (16/6/2026), ia menyebut dorongan itu juga bisa datang dari pihak yang menolak militerisme tetapi memilih memperkuat ruang bagi Polri.Menurut Mahfud, salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan mengenai penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil. Ia menilai aturan itu berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, meski UU ASN pada dasarnya tetap membuka peluang terbatas bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu sesuai syarat yang ketat.
Dampak pada tata kelola dan supremasi sipil
Mahfud menilai pelebaran akses aparat keamanan ke jabatan sipil justru dapat memicu persaingan antarlembaga negara. Menurut dia, bila Polri melihat TNI diberi ruang lebih besar sementara kepolisian dibatasi, ketegangan antarinstitusi dapat meningkat.Ia menambahkan pendekatan yang membiarkan kedua institusi memperoleh ruang serupa dengan harapan tercipta keseimbangan sendiri menyimpan risiko besar. Jika tuntutan elite politik dan institusi terus diakomodasi tanpa pengawasan memadai, katanya, dampaknya dapat berupa kekacauan di tingkat bawah, perebutan pengaruh di tingkat elite, dan terabaikannya kepentingan publik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mandeknya agenda reformasi Polri, Mahfud MD menilai pemerintah dan DPR terkesan ragu menjalankan perubahan meski dinilai diperlukan. Ia menyoroti Komisi Percepatan Reformasi Polri yang laporan kerjanya tidak bergerak dan memperingatkan dampaknya pada kesehatan demokrasi serta akuntabilitas institusi negara.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto