Komisi II DPR dorong revisi UU Adminduk untuk perkuat layanan publik dan akurasi data pemilu

Komisi II DPR dorong revisi UU Adminduk untuk perkuat layanan publik dan akurasi data pemilu
Dorong revisi Adminduk

Pembenahan administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan di DPR karena kualitas data penduduk dinilai menentukan kelancaran layanan publik sekaligus penyusunan daftar pemilih tetap. Dalam rapat Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), isu ini dikaitkan dengan kebutuhan percepatan integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan, atau NIK.

Sorotan

  • Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja revisi UU Administrasi Kependudukan untuk memperkuat layanan publik berbasis data NIK digital.
  • Revisi UU Adminduk menargetkan integrasi verifikasi biometrik—wajah, retina, sidik jari—agar masyarakat tidak perlu membawa banyak kartu identitas fisik.
  • Komisi II menekankan integrasi dan pembaruan data kependudukan sangat penting untuk akurasi daftar pemilih dan perlindungan hak pilih pada pemilu.

Rencana revisi aturan dan integrasi data NIK

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, meski pembahasan formal masih menunggu surat Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan langkah itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik melalui data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Dukcapil.

Komisi II menyatakan komitmen untuk menjadikan data kependudukan sebagai basis seluruh pelayanan publik di Indonesia melalui sistem digital berbasis NIK. Namun, implementasi NIK sebagai nomor identitas tunggal dinilai masih menghadapi berbagai kendala, sehingga revisi UU Adminduk dipandang penting untuk mendorong modernisasi sistem administrasi.

Dalam gambaran yang disampaikan di rapat, masyarakat ke depan dinilai seharusnya tidak lagi perlu membawa banyak kartu identitas fisik. Verifikasi identitas disebut cukup dilakukan melalui data biometrik seperti wajah, retina, atau sidik jari yang terhubung dengan basis data pemerintah, termasuk untuk identitas diri, perpajakan, hingga kepemilikan aset.

Dampak pada kualitas pemilu dan hak pilih

Komisi II juga menilai integrasi data kependudukan penting bagi kualitas demokrasi elektoral, terutama dalam penyusunan daftar pemilih tetap. Keterlambatan pembaruan data, seperti status warga meninggal atau perubahan pekerjaan, dinilai dapat memunculkan data pemilih yang tidak valid sekaligus berisiko menghilangkan hak pilih warga.

Rifqinizamy menyoroti bahwa persoalan daftar pemilih tetap kerap menjadi hulu masalah dalam pelaksanaan pemilu. Ia mencontohkan perubahan status seorang anggota TNI yang pensiun sehari sebelum pemungutan suara seharusnya segera tercermin dalam data agar hak konstitusional untuk memilih tidak hilang akibat proses pelaporan yang lambat.

Penekanan pada akurasi data ini menunjukkan bahwa pembaruan adminduk tidak hanya berkaitan dengan efisiensi layanan publik, tetapi juga dengan kepastian hak warga dalam proses pemilu. Bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu, percepatan pembaruan data menjadi faktor penting untuk menekan risiko kekacauan administratif saat tahapan pemilihan berlangsung.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengecekan bansos 2026 berbasis NIK, kami membahas bagaimana warga dapat memantau status penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos. Ulasan itu juga menekankan bahwa penyaluran bansos mengacu pada DTSEN yang terintegrasi dengan NIK, sehingga pemutakhiran data dapat mengubah kelayakan dan status penerima bantuan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.