Indonesia perketat kepatuhan beneficial owner saat 823.000 korporasi belum melapor

Indonesia perketat kepatuhan beneficial owner saat 823.000 korporasi belum melapor
Pengawasan beneficial owner ketat

Kepatuhan pelaporan pemilik manfaat sebenarnya masih menjadi tantangan dalam tata kelola korporasi di Indonesia, dengan ratusan ribu badan usaha belum memenuhi kewajiban tersebut. Dari total 3,5 juta korporasi berbadan hukum, sekitar 823.000 entitas belum menyampaikan laporan beneficial owner, sementara pemerintah menyiapkan pengawasan yang lebih ketat.

Sorotan

  • Sebanyak 823.000 korporasi di Indonesia belum melaporkan beneficial owner per 28 April 2026, mendorong Ditjen AHU memperketat pengawasan dan kerja sama dengan BKPM.
  • Ditjen AHU bersiap menonaktifkan atau membuat dormant perusahaan yang tidak aktif sebagai upaya mencegah penyalahgunaan badan usaha dan meningkatkan pelaporan.
  • Kementerian Hukum mewajibkan laporan tahunan korporasi di hadapan notaris dengan pembayaran PNBP demi mendukung tata kelola dan transparansi bisnis.

Langkah pengawasan dan rencana penertiban

Menurut siaran pers Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan sekitar 823.000 korporasi di seluruh Indonesia masih belum melaporkan beneficial owner per Selasa, 28 April 2026. Ia menyatakan Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi agar memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Widodo mengatakan tingkat pelaporan terus meningkat dan kerja sama dengan BKPM juga terus diperkuat. Meski demikian, masih banyak korporasi yang belum patuh sehingga isu ini tetap menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah.

Ditjen AHU juga akan terus memantau aktivitas korporasi, termasuk melalui rencana penonaktifan sementara, atau dormant, bagi perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Menurut Widodo, langkah itu ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya perusahaan yang dibentuk hanya untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.

Ia menambahkan mekanisme penyaringan akan digunakan untuk menilai apakah suatu perusahaan benar-benar aktif atau hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu jika dalam periode tertentu tidak ada respons atas pelaporan beneficial owner.

Dampak bagi iklim usaha dan tata kelola

Kementerian Hukum juga menyiapkan pengawasan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi yang harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Menurut Widodo, mekanisme ini diharapkan memberi gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Ia mengatakan respons pelaku usaha terhadap mekanisme tersebut positif karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Ditjen AHU saat ini juga menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha mengakses dan memantau data perusahaan mereka secara langsung, termasuk jika terjadi perubahan pemegang saham, direksi, atau komisaris.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang peran KPK dalam tata kelola partai politik dan biaya politik yang mahal, kami membahas bagaimana relasi antara pembiayaan kampanye, penyandang dana, dan kebijakan publik dapat meningkatkan risiko korupsi politik. Kami juga menyoroti celah regulasi yang belum tegas membedakan sumbangan politik yang sah dan praktik korupsi, serta dorongan pembaruan aturan—termasuk revisi UU Partai Politik—agar pelaporan dan standardisasi kaderisasi lebih terintegrasi untuk menekan politik uang dan memperkuat akuntabilitas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.