DPR dorong perlindungan ojol diperkuat lewat undang-undang di Indonesia
Dorongan untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan dan jaminan dasar bagi pengemudi. Abdul Hadi menilai aturan di tingkat undang-undang dibutuhkan agar status dan hak pengemudi ojek online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kuat.
Sorotan
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dengan potongan aplikator maksimal 8 persen di sektor transportasi online.
- Anggota Komisi V DPR mendorong payung hukum berbentuk undang-undang untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online di masa depan.
- Penerapan Perpres 27/2026 serta tuntutan DPR berpotensi mengubah struktur biaya platform transportasi online dan meningkatkan kepastian hukum di industri digital.
Perpres 27/2026 dan usulan payung hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi V DPR Abdul Hadi menyatakan hak dan kesejahteraan pengemudi ojek online perlu diatur lebih komprehensif melalui undang-undang. Ia mengatakan pengaturan di level undang-undang akan membuat perlindungan bagi pengemudi lebih mengikat secara hukum pada masa depan.Hadi tetap mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, aturan itu menjadi terobosan pemerintah untuk melindungi mitra pengemudi, termasuk melalui ketentuan potongan aplikator sebesar 8 persen sehingga 92 persen pendapatan diberikan kepada pengemudi.
Ia menilai pembatasan potongan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah karena dapat mengurangi beban pengemudi dan memperbaiki penghasilan mereka. Hadi juga meminta Kementerian Perhubungan dan perusahaan aplikator mematuhi ketentuan dalam perpres tersebut serta mengawal pelaksanaannya secara serius.
Dampak bagi industri transportasi online
Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026, Prabowo menyatakan telah menandatangani peraturan presiden yang berkaitan dengan kehidupan pengemudi ojek online. Ia menegaskan perusahaan harus memenuhi hak para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.Ketentuan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi berpotensi mengubah struktur biaya platform transportasi online di Indonesia. Di sisi lain, dorongan DPR agar perlindungan ini naik ke tingkat undang-undang menunjukkan isu status kerja, kesejahteraan, dan kepastian hukum pengemudi masih menjadi agenda kebijakan yang lebih luas bagi sektor ekonomi digital.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang Perpres No. 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojek online maksimal 8%, kami membahas perubahan skema bagi hasil yang menaikkan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92% sejak 1 Mei 2026. Kami juga mengulas perluasan kewajiban perlindungan bagi pengemudi—termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan—serta implikasinya bagi model bisnis platform dan hubungan kerja pengemudi-aplikator.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto