KPK dorong reformasi peradilan usai tunjangan hakim ad hoc naik
Kenaikan tunjangan hakim ad hoc mendorong sorotan baru terhadap upaya memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. KPK menilai perbaikan kesejahteraan perlu diikuti pembenahan tata kelola agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Sorotan
- KPK menilai kenaikan tunjangan resmi bagi hakim ad hoc—antara Rp49.300.000 hingga Rp105.270.000 sesuai Perpres 5/2026—harus diiringi reformasi menyeluruh sistem peradilan.
- Hasil kajian KPK mengungkap persoalan inkonsistensi penetapan perkara, kelemahan administrasi, serta masih maraknya pungutan liar dan ketimpangan beban kerja hakim di pengadilan.
- KPK menegaskan percepatan reformasi komprehensif mencakup transparansi, pengawasan, serta integritas hakim guna menutup peluang praktik korupsi pasca kenaikan tunjangan.
Langkah perbaikan sistem peradilan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kenaikan kesejahteraan melalui gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu upaya perbaikan, tetapi tidak cukup tanpa penguatan sistem peradilan secara menyeluruh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Mei 2026, mengatakan sektor peradilan masih memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi sehingga reformasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas aparat peradilan.KPK berharap kenaikan tunjangan hakim ad hoc dapat memperkuat independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan korupsi di sektor peradilan, salah satunya melalui kajian mengenai integritas proses peradilan.
Hasil kajian tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kurangnya konsistensi dalam penetapan perkara oleh majelis hakim hingga kelemahan pencatatan administrasi pada sistem informasi peradilan. KPK juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap transparansi pengelolaan biaya perkara, termasuk uang panjar.
Dampak tunjangan dan risiko korupsi
KPK menemukan ketimpangan beban kerja hakim serta masih adanya pungutan liar oleh pihak berperkara dan aparat pengadilan. Menurut Budi, kondisi itu tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara.Karena itu, KPK memandang reformasi sistem peradilan perlu dilakukan secara komprehensif dan terukur, mencakup perbaikan sistem, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan. Dorongan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.
Dalam lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di sejumlah pengadilan tingkat pertama, termasuk pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga, memperoleh tunjangan Rp49.300.000. Hakim ad hoc pada tingkat banding memperoleh Rp62.500.000, sedangkan pada tingkat kasasi menerima Rp105.270.000.
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga memperoleh fasilitas lain berupa rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. KPK menekankan bahwa kenaikan hak keuangan tersebut perlu menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk menutup celah korupsi di lingkungan peradilan.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang kenaikan tunjangan hakim ad hoc lewat Perpres 5/2026, kami membahas bagaimana kebijakan ini diharapkan memperkuat dukungan negara bagi fungsi yudikatif sekaligus meningkatkan tuntutan atas independensi hakim. Kami juga merangkum besaran tunjangan per jenjang (dari Rp49,3 juta hingga Rp105,27 juta) beserta fasilitas tambahan yang menyertainya, yang kemudian memunculkan ekspektasi publik terhadap kualitas putusan dan peran kontrol hakim ad hoc di pengadilan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto