Indonesia laporkan pertumbuhan ekonomi 5,61 persen pada kuartal I 2026
Pemerintah menyampaikan ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal pertama 2026 di tengah upaya menjaga stabilitas makroekonomi. Capaian ini disebut berada di atas perkiraan sejumlah lembaga dan ditopang konsumsi, perdagangan luar negeri, serta kinerja beberapa sektor usaha utama.
Sorotan
- Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I 2026, melampaui ekspektasi rata-rata lembaga sebesar 5,2 persen.
- Konsumsi rumah tangga dan pemerintah menjadi penopang utama pertumbuhan, sementara inflasi menurun ke 2,42 persen dan kredit tumbuh 9,49 persen.
- Pemerintah finalisasi revisi PP 36, mewajibkan DHE SDA masuk Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen mulai 1 Juni 2026.
Rincian pertumbuhan dan penopang utama
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026 tumbuh 5,61 persen. Dalam jumpa pers di Istana Jakarta pada Selasa malam, 5 Mei 2026, ia menyebut angka itu termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara G20 dan berada di atas ekspektasi rata-rata sejumlah lembaga yang memperkirakan sekitar 5,2 persen.Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat dan konsumsi pemerintah yang sama-sama meningkat signifikan. Ia juga menyatakan ekspor dan impor tetap positif, sementara sektor industri, perdagangan, administrasi pemerintahan, jasa lainnya, transportasi dan pergudangan, pertanian, serta konstruksi menunjukkan kinerja yang baik.
Stabilitas makro dan langkah kebijakan berikutnya
Dari sisi indikator makroekonomi, pemerintah mencatat inflasi berada di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen pada periode sebelumnya di bulan Maret. Airlangga juga menyebut pertumbuhan kredit mencapai 9,49 persen dan dana pihak ketiga 13,55 persen, yang menurutnya mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi.Pemerintah juga menyepakati penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan ke depan, termasuk pengelolaan nilai tukar rupiah. Selain itu, revisi PP 36 terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam disebut sudah difinalisasi dan berlaku mulai 1 Juni 2026, dengan ketentuan DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen, sementara untuk sektor ekstraktif atau oil and gas berlaku seperti ketentuan saat ini selama tiga bulan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026, kami membahas capaian PDB yang tumbuh 5,61% (yoy) berdasarkan rilis BPS dan bagaimana komposisi pertumbuhan ditopang sejumlah sektor utama. Kami juga menyoroti peran pertanian yang tetap stabil dalam struktur PDB dan bahkan mencatat pertumbuhan dua digit berkat panen raya, serta implikasinya terhadap ketahanan ekonomi dan arah kebijakan pangan ke depan.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto