Kemenhub evaluasi batas kenaikan tiket pesawat di tengah lonjakan avtur
Pemerintah sedang meninjau kembali batas kenaikan tarif tiket pesawat yang sebelumnya ditetapkan maksimal 13 persen di tengah kenaikan harga avtur pada awal Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dampak biaya operasional maskapai.
Sorotan
- Kementerian Perhubungan mengevaluasi batas kenaikan tarif tiket pesawat setelah harga avtur meningkat, dengan revisi tarif sebelumnya antara 9 persen hingga 13 persen.
- Harga avtur Pertamina di Bandara Soekarno-Hatta naik 16 persen menjadi Rp27.358 per liter untuk periode 1 Mei sampai 31 Mei 2026.
- Kenaikan harga avtur meningkatkan tekanan biaya maskapai dan hasil evaluasi pemerintah dapat memengaruhi tarif penumpang domestik dalam jangka pendek.
Rapat koordinasi bahas revisi batas tarif
Menurut Okezone, Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan evaluasi itu dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menyatakan peninjauan dilakukan setelah harga avtur kembali naik, sementara kebijakan kenaikan tarif sebelumnya berada pada kisaran 9 persen sampai 13 persen.Menurut Lukman, pemerintah memasukkan kenaikan harga bahan bakar sebagai faktor utama dalam evaluasi terbaru. Pembahasan ini menunjukkan ruang penyesuaian masih terbuka seiring perubahan komponen biaya yang memengaruhi operasional penerbangan.
Kenaikan avtur tekan biaya maskapai
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association, Inaca, melaporkan harga avtur dari Pertamina per 1 Mei 2026 kembali meningkat. Di Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 1 Mei sampai 31 Mei 2026, harga avtur tercatat Rp27.358 per liter, naik 16 persen dibandingkan periode 1 April sampai 30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.Kenaikan harga avtur berpotensi menambah tekanan biaya bagi maskapai, karena bahan bakar menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur ongkos penerbangan. Bagi pasar transportasi udara domestik, hasil evaluasi pemerintah dapat memengaruhi arah tarif penumpang dalam jangka pendek.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang desakan INACA agar pemerintah menyesuaikan fuel surcharge dan membuka kembali pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA), kami menyoroti lonjakan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan rupiah. Kami juga mengulas bagaimana kombinasi faktor tersebut mempersempit ruang usaha maskapai karena banyak komponen biaya masih berbasis dolar AS.
Berita Lufthansa Terbaru
- Forex
- Crypto