PT Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai Rp 63,1 miliar
Sidang perkara dugaan suap impor menempatkan PT Blueray Cargo di pusat sorotan setelah pemilik perusahaan dan dua karyawannya didakwa memberi uang serta fasilitas mewah kepada pejabat Bea Cukai. Dakwaan itu menyebut total nilai pemberian mencapai Rp 63,1 miliar untuk mempercepat keluarnya barang impor perusahaan dari pengawasan kepabeanan.
Sorotan
- PT Blueray Cargo dan tiga eksekutifnya didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai total Rp 63,1 miliar dalam bentuk uang dan fasilitas.
- Suap dilakukan dalam delapan kesempatan menggunakan SGD agar barang impor PT Blueray Cargo Group dipercepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
- Tiga pejabat Bea Cukai yang menikmati suap masih berstatus tersangka, menambah risiko hukum dan reputasi pada sektor logistik serta jasa kepabeanan.
Rincian dakwaan dan tujuan pemberian
Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam dakwaan itu, total pemberian terdiri dari uang senilai Rp 61.301.939.000 dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1.845.000.000.Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura atau SGD, dengan nilai keseluruhan setidak-tidaknya setara angka yang tercantum dalam dakwaan. Tujuan pemberian itu adalah agar para pejabat terkait mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemberian uang disebut berlangsung dalam delapan kesempatan berbeda. Lokasi penyerahan juga beragam, mulai dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, hingga restoran di kawasan Jakarta Utara.
Dampak hukum bagi perusahaan dan pejabat terkait
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menikmati suap dalam dakwaan adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ketiganya masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.Perkara ini menambah risiko hukum dan reputasi bagi pelaku usaha jasa kepabeanan dan logistik impor, karena dakwaan menempatkan percepatan proses pengeluaran barang sebagai motif utama suap. Bagi sektor logistik dan perdagangan impor, kasus ini juga menegaskan pengawasan yang lebih ketat terhadap hubungan antara perusahaan pengurusan kepabeanan dan pejabat otoritas pelabuhan.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lain didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres 5/2026, kami menyoroti dorongan KPK agar peningkatan kesejahteraan diikuti reformasi menyeluruh tata kelola peradilan. Artikel tersebut merangkum temuan soal kerentanan seperti inkonsistensi penetapan perkara, lemahnya administrasi, hingga potensi pungli yang dapat membuka ruang suap dan gratifikasi jika pengawasan serta transparansi tidak diperkuat.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto