OJK mencatat 9 UUS asuransi berproses spin off lewat pendirian perusahaan baru
Menjelang tenggat akhir 2026, kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah di industri asuransi terus bergerak dengan dua skema utama, yakni pendirian entitas baru dan pengalihan portofolio. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, di tengah besarnya potensi pasar domestik.
Sorotan
- OJK mencatat hingga 27 April 2026 terdapat sembilan UUS asuransi yang sedang memproses spin off melalui pendirian perusahaan baru.
- Tiga perusahaan sudah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara enam lainnya melakukan spin off melalui pengalihan portofolio.
- Dari 41 perusahaan yang mengajukan RKPUS, 28 memilih pendirian perusahaan baru dan 13 memilih pengalihan portofolio, mencerminkan preferensi menuju entitas syariah baru.
Perkembangan spin off hingga April 2026
KONTAN Indonesia melaporkan Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa hingga 27 April 2026 terdapat sembilan perusahaan yang sedang memproses spin off Unit Usaha Syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko juga mengatakan ada tiga perusahaan lain yang menjalankan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Ia menambahkan sudah ada tiga perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, terdapat enam perusahaan yang melakukan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dipenuhi paling lambat pada akhir 2026. Dalam catatan OJK, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah atau RKPUS.
Dampak bagi penguatan asuransi syariah
Berdasarkan RKPUS yang sudah disampaikan, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 13 perusahaan memilih pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Peta rencana ini menunjukkan mayoritas pelaku masih melihat pendirian entitas baru sebagai jalur utama pemisahan usaha syariah.OJK sebelumnya menyatakan salah satu tujuan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah adalah menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Langkah itu diharapkan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, seiring potensi pasar Indonesia yang masih besar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perpanjangan tenggat laporan keuangan 2025 berbasis PSAK 117, kami membahas keputusan OJK menggeser batas waktu penyampaian laporan audited hingga 30 Juni 2026. OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan terkait—termasuk pengkinian nilai aset dan ringkasan laporan audited—agar perusahaan asuransi punya waktu memperkuat data, sistem, dan proses untuk penerapan standar baru. Relaksasi ini dinilai membantu menjaga kualitas dan akurasi pelaporan di tengah kompleksitas implementasi PSAK 117.
Berita Mergers Terbaru
- Forex
- Crypto