OJK perpanjang tenggat laporan PSAK 117, asuransi nilai kualitas pelaporan terbantu

OJK perpanjang tenggat laporan PSAK 117, asuransi nilai kualitas pelaporan terbantu
OJK perpanjang tenggat PSAK 117

Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 berbasis PSAK 117 untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian sejumlah kewajiban pelaporan terkait, di tengah kebutuhan industri menyesuaikan data, sistem, dan proses internal untuk standar baru tersebut.

Sorotan

  • OJK memperpanjang batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 berbasis PSAK 117 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
  • OJK menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK dan menggeser batas waktu ringkasan laporan audited ke 31 Juli 2026.
  • Maximus Insurance menyatakan perpanjangan tenggat mendukung kualitas pelaporan di tengah tantangan kebutuhan data dan penyesuaian sistem implementasi PSAK 117.

Penyesuaian tenggat dan kesiapan implementasi

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, OJK mengubah batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agus menjelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah menyampaikan penyesuaian jangka waktu tersebut melalui surat kepada asosiasi serta pelaku industri. Menurut OJK, langkah itu bersifat antisipatif agar industri memiliki waktu tambahan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan menyeluruh.

Selain tenggat laporan keuangan audited, OJK juga menyesuaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan laporan tersebut. OJK menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK sampai laporan audited diterima, menggeser batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta menyesuaikan batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Dampak bagi pelaku asuransi

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Maximus Insurance, menyambut positif relaksasi tersebut. Direktur Maximus Insurance Norvin Osel mengatakan tambahan waktu itu membantu menjaga kualitas pelaporan, baik dari sisi keandalan data, ketepatan proses, maupun konsistensi penerapan standar.

Norvin mengatakan perusahaan sedang menyesuaikan kebijakan akuntansi, sistem, dan proses internal seiring implementasi PSAK 117 yang kini berjalan melalui berbagai inisiatif. Ia menilai tantangan utama terletak pada kebutuhan data yang lebih rinci serta penyesuaian sistem untuk mendukung perhitungan yang lebih kompleks.

Menurut dia, tambahan waktu dari regulator menjadi penting agar implementasi dapat berlangsung baik dan laporan yang dihasilkan tetap mencerminkan kualitas, akurasi, serta keandalan optimal. OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan tetap berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perpanjangan tenggat pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan, kami membahas keputusan OJK menggeser batas waktu kewajiban tersebut hingga 31 Desember 2027. Relaksasi ini dimaksudkan memberi ruang bagi industri untuk memperkuat infrastruktur TI, meningkatkan kualitas data, dan menata proses serta tata kelola pelaporan agar implementasi berjalan optimal dan sesuai ekspektasi regulator.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.