OJK perpanjang tenggat pelaporan SLIK, Mega Insurance nilai transisi industri lebih siap

OJK perpanjang tenggat pelaporan SLIK, Mega Insurance nilai transisi industri lebih siap
OJK perpanjang SLIK

Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga 31 Desember 2027. Relaksasi dari tenggat sebelumnya 31 Juli 2025 itu memberi ruang tambahan bagi pelaku industri untuk memperkuat sistem, data, dan proses bisnis sebelum kewajiban berjalan penuh.

Sorotan

  • OJK memperpanjang tenggat kewajiban pelaporan SLIK dari 31 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2027 untuk perusahaan asuransi umum dan penjaminan.
  • Mega Insurance menilai perpanjangan tenggat memberi waktu cukup untuk penguatan infrastruktur data, pengembangan sistem, dan penyesuaian proses bisnis.
  • OJK menegaskan penyesuaian ini mendukung penguatan sistem pelaporan dan mendorong perusahaan segera memperbarui kerja sama serta infrastruktur TI terkait SLIK.

Perpanjangan tenggat dan kesiapan operasional

Kepada KONTAN, Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengatakan perusahaan menyambut positif kebijakan relaksasi kewajiban pelaporan SLIK dari OJK. Menurut dia, tambahan waktu tersebut memberi ruang yang memadai untuk menyiapkan pengembangan sistem, penguatan infrastruktur data, dan penyesuaian proses bisnis yang dibutuhkan.

Diang mengatakan implementasi pelaporan SLIK menuntut kesiapan yang komprehensif, mulai dari kualitas data, integrasi sistem, hingga tata kelola pelaporan. Karena itu, dia menilai perpanjangan waktu penting agar implementasi berjalan optimal dan sesuai ekspektasi regulator tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah menyampaikan kebijakan tersebut melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan penjaminan. Kebijakan itu memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Dampak bagi industri asuransi dan pengawasan OJK

OJK menyatakan batas waktu kewajiban pelaporan yang semula diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, dari target 31 Juli 2025, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Dalam keterangan resmi pada 25 April, Agus menyebut penyesuaian itu menjadi bagian dari langkah OJK untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap perusahaan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Regulator juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penilaian OJK terhadap stabilitas sektor jasa keuangan di tengah eskalasi ketegangan Timur Tengah, kami mengulas bagaimana gangguan jalur energi dan lonjakan ketidakpastian global meningkatkan risiko inflasi serta pengetatan kebijakan moneter. Meski tekanan eksternal tinggi dan pasar saham sempat tertekan, OJK menilai stabilitas industri jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan dukungan ketahanan pada sebagian instrumen seperti obligasi dan reksa dana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.