Pemerintah berlakukan aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026

Pemerintah berlakukan aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026
Aturan baru DHE SDA

Pemerintah menetapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan Rupiah dan likuiditas pasar keuangan domestik. Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himbara serta mengonversi 50% devisa ke Rupiah.

Sorotan

  • Pemerintah memberlakukan aturan baru DHE SDA efektif 1 Juni 2026, mewajibkan eksportir SDA menempatkan dana ekspor di bank Himbara.
  • Sebagian dana devisa hasil ekspor sektor SDA wajib dikonversi ke Rupiah, memperkuat permintaan mata uang domestik dan cadangan valas nasional.
  • Kepastian cakupan sektor dan negara pada aturan DHE SDA menunggu regulasi lanjutan, sehingga perusahaan perlu melakukan penyesuaian operasional pada pertengahan 2026.

Ketentuan utama dan jadwal penerapan

Seperti dikutip Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan baru DHE SDA mulai berlaku pada 1 Juni 2026, sementara rincian teknis mengenai cakupan sektor dan negara masih menunggu penerbitan regulasi resmi. Kepastian itu disampaikan Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam skema baru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor pada bank-bank milik negara atau Himbara. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan konversi sebagian dana devisa ke mata uang Rupiah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan itu telah dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang DHE SDA. Namun, pemerintah masih menunggu aturan resmi dipublikasikan untuk menjelaskan cakupan lebih rinci dari penerapannya.

Dampak bagi pasar keuangan domestik

Kebijakan baru ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik. Penempatan devisa ekspor di perbankan negara diharapkan menambah ketersediaan valas di dalam negeri, sementara kewajiban konversi ke Rupiah dapat menopang permintaan terhadap mata uang domestik.

Bagi pelaku ekspor sumber daya alam, perubahan ini menandai pengetatan pengelolaan hasil ekspor di dalam negeri mulai pertengahan 2026. Kejelasan lebih lanjut mengenai sektor dan negara yang tercakup akan menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menyesuaikan pengelolaan kas dan kepatuhan operasional.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pelebaran spread kurs dolar AS di perbankan di tengah volatilitas rupiah, kami menjelaskan bagaimana bank-bank besar menaikkan selisih kurs jual-beli untuk mengelola risiko nilai tukar dan menjaga likuiditas valas. Artikel itu juga menyoroti perbedaan strategi antarbank, termasuk bank yang mempertahankan spread lebih tipis, serta kaitannya dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan Posisi Devisa Neto Bank Indonesia.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.