Aturan pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja menetapkan kompensasi hingga 9 bulan upah
Ketentuan pesangon PHK di Indonesia mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja saat hubungan kerja berakhir. Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Sorotan
- UU Cipta Kerja menetapkan pesangon PHK maksimum sembilan kali upah bulanan, berdasarkan masa kerja pekerja hingga delapan tahun atau lebih.
- Selain pesangon, pekerja PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, memperluas kewajiban kompensasi oleh perusahaan.
- UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 dan menjadi pedoman kepatuhan perusahaan serta memberikan kepastian manfaat PHK bagi pekerja.
Skema pesangon berdasarkan masa kerja
Seperti dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon dalam UU Cipta Kerja ditetapkan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas satu bulan upah, sementara karyawan yang bekerja satu tahun namun kurang dari dua tahun berhak atas dua bulan upah.Untuk masa kerja dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, pekerja berhak atas tiga bulan upah. Perhitungan ini berlaku bertingkat hingga masa kerja delapan tahun atau lebih, dengan batas maksimal pesangon sebesar sembilan kali upah bulanan.
Uang pesangon menjadi salah satu komponen utama yang wajib dibayarkan perusahaan ketika mengambil keputusan PHK. Ketentuan ini menempatkan masa kerja sebagai dasar utama dalam menghitung nilai kompensasi yang diterima pekerja.
Dampak bagi pekerja dan kepatuhan perusahaan
Di luar pesangon, pekerja yang terkena PHK juga menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja. Struktur kompensasi ini menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pembayaran pesangon saja, tetapi juga mencakup hak lain yang melekat pada pekerja.UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Bagi dunia usaha, aturan ini menjadi acuan kepatuhan dalam proses PHK, sedangkan bagi pekerja aturan tersebut memberi kejelasan mengenai kisaran manfaat yang diterima saat pemutusan hubungan kerja terjadi.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang perkembangan pasar tenaga kerja Indonesia per Februari 2026, kami mengulas kenaikan angkatan kerja menjadi 154,91 juta orang dengan total penduduk bekerja mencapai 147,67 juta dan pengangguran 7,24 juta. Kami juga menyoroti pertumbuhan pekerja penuh waktu dan paruh waktu, serta turunnya setengah pengangguran, yang memberi gambaran kapasitas serapan kerja dan tantangan yang masih tersisa—konteks penting saat membahas hak dan kewajiban dalam skema PHK seperti pesangon.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto