Indonesia pertahankan aturan DHE SDA di tengah keluhan investor China
Pemerintah Indonesia menempatkan keluhan investor China atas hambatan investasi dalam kerangka perlindungan kepentingan nasional dan stabilitas iklim usaha. Sorotan utama tertuju pada kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam di bank BUMN, yang dinilai sebagian pelaku usaha menekan likuiditas perusahaan.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia menegaskan tetap mempertahankan aturan DHE SDA meski menerima keberatan investor China, dengan fleksibilitas dan skema pengecualian untuk perusahaan tertentu.
- Surat Kamar Dagang China menyoroti rencana kenaikan pajak dan royalti mineral; pemerintah Indonesia menekankan penyesuaian tarif sebagai perlindungan aset strategis nasional.
- Pemerintah Indonesia menyatakan iklim investasi tetap terbuka bagi mitra asing, namun kebijakan akan disesuaikan dengan agenda penguatan penerimaan negara dan pengelolaan aset.
Tanggapan pemerintah atas surat Kadin China
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi surat dari Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto yang memuat keberatan investor terhadap sejumlah kebijakan investasi di Indonesia. Saat ditemui di Lobby Kemenkeu pada Selasa, 11 Mei 2026, ia mengatakan keluhan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena kebijakan nasional tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri tanpa mengabaikan kondusivitas iklim investasi bagi mitra asing.Purbaya menjelaskan aturan DHE SDA pada dasarnya dirancang dengan fleksibilitas yang tinggi. Ia menyebut ada skema pengecualian bagi perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia, sehingga tekanan likuiditas yang dikeluhkan investor seharusnya dapat dikurangi.
Dampak bagi iklim investasi dan sektor mineral
Selain isu DHE SDA, surat tersebut juga menyoroti keberatan investor China terhadap rencana kenaikan pajak dan royalti mineral. Purbaya menegaskan pemerintah bersikap tegas karena mineral dipandang sebagai aset strategis milik negara, sehingga penyesuaian tarif menjadi hak negara untuk melindungi kepentingannya.Pernyataan itu menunjukkan pemerintah masih menjaga ruang penyesuaian kebijakan di sektor sumber daya alam, meski rencana kenaikan pajak dan royalti disebut masih berada dalam tahap perencanaan. Bagi pelaku usaha, arah ini menandakan bahwa kebijakan investasi di Indonesia tetap dibuka bagi mitra asing, namun akan terus diselaraskan dengan agenda penguatan penerimaan negara dan pengelolaan aset strategis nasional.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang upaya debottlenecking investasi, pemerintah menempatkan penyelesaian hambatan investasi sebagai langkah operasional utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Saat itu disebutkan ada 142 pengaduan yang masuk, dengan 45 kasus sudah tuntas, dan Purbaya menilai prosesnya berjalan lancar sehingga dalam setahun iklim usaha diharapkan membaik serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto