Otoritas Jasa Keuangan menyatakan satu bank umum syariah baru diperkirakan terbentuk pada tahun ini melalui pemisahan unit usaha syariah. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan struktur industri perbankan syariah nasional, terutama di kelompok bank bermodal inti KBMI 2.
Sorotan
- OJK memproyeksikan satu bank umum syariah baru hasil spin off unit usaha syariah akan terbentuk pada 2026, tanpa mengungkap identitas banknya.
- Aset industri perbankan syariah hingga Maret 2026 mencapai Rp 1.061,61 triliun, tumbuh 10,49% YoY, dengan pembiayaan naik 9,82% menjadi Rp 716,40 triliun.
- OJK mendorong inovasi produk syariah, dengan piloting Shariah Restricted Investment Account Rp 1,35 triliun dan Cash Waqf Linked Deposit Rp 22,76 miliar telah terimplementasi.
Rencana spin off dan penguatan struktur
Seperti dilaporkan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam siaran pers pada Sabtu, 16/5/2026, bahwa bank umum syariah baru itu terbentuk dari proses spin off unit usaha syariah. OJK belum mengungkap identitas bank yang menjalankan pemisahan tersebut.Pembentukan entitas baru itu merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, khususnya untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri. Saat ini industri perbankan syariah memiliki tiga bank syariah berskala besar yang berada di kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
Selain itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR syariah melalui penggabungan 21 BPR dan BPR syariah menjadi sembilan entitas yang dinilai lebih kuat dan efisien.
Kinerja industri dan pengembangan produk syariah
Di tengah agenda penguatan struktur, kinerja industri perbankan syariah hingga Maret 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Aset industri tercatat mencapai Rp 1.061,61 triliun, naik 10,49% secara tahunan, sementara pembiayaan tumbuh 9,82% menjadi Rp 716,40 triliun dan dana pihak ketiga naik 11,14% menjadi Rp 811,76 triliun.Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan rasio non performing financing gross 2,28% dan NPF net 0,87%. Rasio financing to deposit ratio mencapai 87,65%, yang menunjukkan meningkatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Dari sisi produk, OJK melanjutkan dorongan pada instrumen syariah baru, termasuk Shariah Restricted Investment Account yang sudah dijalankan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting Rp 1,35 triliun. Sementara itu, Cash Waqf Linked Deposit telah diimplementasikan oleh sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR syariah dengan total penghimpunan dana Rp 22,76 miliar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan spin off Unit Usaha Syariah di industri asuransi, kami mengulas kewajiban pemisahan UUS paling lambat akhir 2026 sesuai POJK 11/2023 yang dinilai dapat menambah jumlah pelaku asuransi syariah. Kami juga menyoroti respons Prudential Syariah yang memandang tren ini positif di tengah penetrasi asuransi syariah yang masih rendah, serta memaparkan kinerja perusahaan yang tetap tumbuh dari sisi kontribusi bruto, aset, dan tingkat solvabilitas.
Berita Mergers Terbaru
- Forex
- Crypto