Asippindo menilai aturan ekuitas minimum OJK memperkuat industri penjaminan

Asippindo menilai aturan ekuitas minimum OJK memperkuat industri penjaminan
Aturan OJK perkuat penjaminan

Menjelang tenggat pemenuhan modal bertahap pada 2026 dan 2028, industri penjaminan menghadapi penyesuaian struktur permodalan sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia menyatakan kebijakan itu dapat memperbesar kapasitas penjaminan, meningkatkan kepercayaan pasar, dan mendorong konsolidasi pelaku usaha.

Sorotan

  • Peningkatan ekuitas minimum mendorong kapasitas penjaminan lebih besar, mendukung target pertumbuhan aset OJK sebesar 14% sampai 16%.
  • Aturan modal minimum memicu konsolidasi industri, dengan perusahaan kekurangan modal terdorong merger atau keluar pasar, sehingga meningkatkan profesionalisme.
  • POJK 11/2025 menetapkan ekuitas minimum Rp50 miliar hingga Rp250 miliar bertahap hingga 2028, namun per Mei 2026 masih ada lima perusahaan belum memenuhi tahap awal.

Ketentuan ekuitas dan manfaat bagi kapasitas usaha

Seperti dilaporkan Kontan, Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan peningkatan ekuitas minimum berdampak positif bagi industri penjaminan dalam jangka panjang. Menurut dia, penguatan ekuitas membuat kapasitas penjaminan menjadi lebih besar karena gearing ratio hingga 10 kali dapat menghasilkan aset dan Imbal Jasa Penjaminan yang lebih tinggi, sekaligus membantu menjawab target pertumbuhan aset 14% sampai 16% dari OJK.

Agus menambahkan kenaikan ekuitas juga meningkatkan kepercayaan pasar, terutama dari bank, obligee proyek, dan investor. Dengan profil risiko gagal bayar yang lebih rendah, tarif Imbal Jasa Penjaminan dinilai berpotensi menjadi lebih rasional.

Ia juga menilai aturan tersebut mendorong industri menjadi lebih sehat dan lebih konsolidatif. Perusahaan penjaminan yang kekurangan modal, menurutnya, akan terdorong untuk melakukan merger atau keluar dari pasar, sehingga jumlah pelaku bisa berkurang tetapi kualitas dan profesionalismenya menguat.

Dampak bagi proyek besar dan kepatuhan industri

Asippindo menyebut penguatan modal membuka peluang bagi perusahaan penjaminan untuk masuk ke proyek dengan skala lebih besar, termasuk infrastruktur, Kawasan Ekonomi Khusus, dan pembiayaan hijau. Tanpa ekuitas yang kuat, perusahaan penjaminan dinilai sulit menggarap sektor-sektor tersebut, sementara modal yang lebih besar juga membantu memastikan klaim nasabah dibayar tepat waktu dan menjaga reputasi industri.

Dalam Pasal 43 POJK 11/2025, OJK menetapkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten atau kota wajib memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar, lingkup provinsi Rp100 miliar, dan lingkup nasional Rp250 miliar. Tahap pertama pada 2026 mewajibkan pemenuhan sedikitnya 75% dari batas minimum itu paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan tahap kedua mewajibkan pemenuhan 100% paling lambat 31 Desember 2028.

Per Mei 2026, OJK menyatakan 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026. Data itu menunjukkan masih ada lima perusahaan yang belum mencapai ambang yang ditetapkan untuk tahap pertama.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang digelar OJK, kami mengulas agenda forum tersebut untuk membahas praktik terbaik governance, risk, and compliance (GRC) di sektor jasa keuangan. OJK menekankan penguatan transparansi, etika, dan tata kelola, sekaligus akan menghimpun masukan peserta melalui survei sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi dan implementasinya di industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.