Komisi III DPR menilai kenaikan gaji hakim penting untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia

Komisi III DPR menilai kenaikan gaji hakim penting untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia
Jaga Integritas Hakim

Perdebatan mengenai kesejahteraan hakim kembali mengemuka di Indonesia di tengah dorongan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tingkat gaji yang belum layak dapat meningkatkan risiko suap dan mengganggu tatanan hukum nasional.

Sorotan

  • Komisi III DPR RI menilai kenaikan gaji hakim penting untuk menjaga integritas peradilan dan mencegah potensi suap oleh aparat hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto menyatakan gaji hakim junior Indonesia naik hampir 300 persen sejak tahun lalu, kini dua kali lipat dibandingkan Malaysia.
  • Isu kenaikan gaji hakim kian relevan karena DPR menilai kompensasi layak penting untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan mengurangi risiko penyimpangan.

Penilaian DPR atas kesejahteraan hakim

Seperti diberitakan Kompas.com, Ahmad Sahroni menyatakan gaji hakim yang tidak ideal berpotensi mendorong penerimaan suap oleh aparat peradilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan pandangan tersebut saat ditanya mengenai urgensi kenaikan gaji hakim dan dampaknya terhadap hukum di Indonesia, Sabtu, 16/5/2026.

Sahroni menilai kesejahteraan hakim saat ini belum sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang mereka emban dalam memutus perkara. Menurut dia, kondisi itu menjadi alasan Komisi III DPR RI ikut memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim serta aparat penegak hukum lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim dipandang penting untuk menjaga kualitas penegakan hukum. Dalam pandangannya, apresiasi yang memadai perlu diberikan kepada hakim agar beban tanggung jawab besar yang mereka jalankan diimbangi dengan kompensasi dan fasilitas yang layak.

Dampak bagi sistem hukum dan konteks regional

Isu ini muncul ketika pemerintah menyatakan telah menaikkan gaji hakim sejak tahun lalu, terutama bagi hakim junior. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan untuk hakim paling junior mencapai hampir 300 persen, atau 280 persen, dan menyebut tingkat gaji hakim Indonesia kini telah melampaui sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia.

Prabowo juga menyatakan gaji hakim junior di Indonesia kini mencapai dua kali lipat dibandingkan hakim junior di Malaysia. Pernyataan tersebut memperkuat perdebatan mengenai apakah peningkatan remunerasi dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan dan mengurangi risiko penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kepastian pencairan gaji ke-13 ASN 2026, kami membahas penegasan pemerintah bahwa gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri tetap disalurkan pada Juni 2026 dengan anggaran sekitar Rp55 triliun. Kami juga mengulas dasar kebijakannya melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 serta klarifikasi bahwa isu pemangkasan atau percepatan pencairan yang sempat beredar tidak sesuai informasi resmi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.