Sistem pemilu proporsional terbuka dinilai menyisakan ketimpangan representasi dan suara di Indonesia

Sistem pemilu proporsional terbuka dinilai menyisakan ketimpangan representasi dan suara di Indonesia
Ketimpangan sistem proporsional

Pembahasan revisi RUU Pemilu di DPR kembali menyoroti desain sistem pemilu yang berlaku di Indonesia. Dalam forum dengar pendapat pada 2 Juni 2026, mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai sistem proporsional terbuka masih meninggalkan lima bentuk ketidakadilan yang memengaruhi kualitas demokrasi.

Sorotan

  • Alokasi kursi DPR antarprovinsi dinilai belum adil karena beberapa daerah menerima kursi tidak proporsional terhadap jumlah penduduknya sejak Pemilu 2004 hingga 2024.
  • Pengaturan dana kampanye dalam sistem saat ini belum menjamin persaingan adil karena aspek pendanaan peserta pemilu masih belum diatur memadai.
  • Sebanyak 17,7 juta suara sah pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi karena partai tidak lolos ambang batas parlemen, menyoroti kualitas demokrasi Indonesia.

Catatan ketidakadilan dalam pembahasan RUU Pemilu

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ramlan menyampaikan penilaian itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan persoalan pertama terletak pada alokasi kursi DPR antarprovinsi yang belum mencerminkan kesetaraan representasi, karena masih ada daerah yang menerima kursi lebih banyak dari proporsi penduduknya, sementara daerah lain menerima lebih sedikit.

Menurut Ramlan, ketimpangan representasi tersebut belum terselesaikan sejak Pemilu 2004 hingga 2024. Ia juga menilai pengaturan dana kampanye belum mampu menjamin persaingan yang adil antarpeserta pemilu, karena sejumlah aspek pendanaan masih belum diatur secara memadai.

Selain itu, ia menyoroti kesetaraan nilai suara pemilih dalam sistem saat ini. Menurut dia, suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan suara yang diberikan langsung kepada partai politik, padahal prinsip dasarnya adalah one person, one vote, one value.

Dampak pada representasi politik dan kualitas demokrasi

Ramlan juga menekankan adanya jutaan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi karena partai politik penerima suara tidak melampaui ambang batas parlemen. Ia menyebut pada Pemilu 2024 terdapat 17,7 juta suara sah yang tidak dihitung menjadi kursi, dan kondisi semacam itu terus muncul dalam setiap pemilu.

Rangkaian persoalan itu, menurut dia, menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan. Sorotan tersebut menambah tekanan bagi pembahasan revisi aturan pemilu, terutama terkait representasi daerah, pembiayaan kampanye, nilai suara, dan efektivitas konversi suara menjadi kursi di parlemen.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang wacana penyederhanaan partai melalui kenaikan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu, kami membahas dorongan sejumlah elite politik untuk membatasi jumlah partai dengan alasan efisiensi dan stabilitas kerja DPR. Artikel tersebut menilai narasi itu berisiko mempersempit kompetisi dan partisipasi publik, serta dapat memusatkan kekuasaan dan melemahkan representasi politik, dengan mengingatkan pada preseden fusi partai 1973.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.