NU menilai pendanaan negara untuk pesantren harus menjaga kemandirian
Sidang uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 11 Juni 2026, menyoroti batas antara dukungan fiskal negara dan kemandirian pondok pesantren. Nahdlatul Ulama menegaskan pembiayaan publik perlu diposisikan sebagai kewajiban konstitusional negara atas pendidikan, bukan skema yang membuat pesantren bergantung pada pemerintah.
Sorotan
- RMI-NU menegaskan pendanaan negara untuk pesantren harus memperkuat kemandirian dan jati diri tanpa intervensi, sesuai kewajiban konstitusional.
- Gugatan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 menyoroti frasa ‘sesuai dengan kemampuan keuangan negara’ di Pasal 48 UU Pesantren yang dianggap mengurangi kepastian pendanaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini dapat memengaruhi kepastian anggaran, regulasi pembiayaan pesantren, dan hubungan fiskal negara dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Sikap lembaga pesantren dalam sidang MK
Seperti dilaporkan Kompas.com, sidang lanjutan pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menghadirkan pihak terkait dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Majelis Masyayikh, dan PP Muhammadiyah di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan itu, Ketua RMI-NU KH Khodri Ariev menegaskan kemandirian merupakan karakter dasar pesantren yang telah teruji sepanjang sejarah, sehingga pengakuan dan dukungan negara tidak boleh mengurangi jati diri tersebut.Khodri menyatakan pesantren telah lama menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, ketentuan pendanaan dalam Pasal 48 harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar bantuan sukarela dari pemerintah pusat atau daerah.
Ia menambahkan santri memiliki hak konstitusional yang sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan lain. Menurutnya, diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar dukungan negara benar-benar memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren.
Dalam kesimpulannya, RMI-NU menyatakan siap berperan aktif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan agar dukungan negara kepada pesantren berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan tetap berorientasi pada penguatan kemandirian. Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin juga menyampaikan pendanaan negara tidak menghapus independensi pesantren dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Implikasi gugatan bagi kebijakan pendanaan
Perkara ini diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, melalui perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 UU Pesantren karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.Para pemohon menilai rumusan tersebut mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pembiayaan pesantren, terutama ketika negara dinilai mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program lain namun belum memberi jaminan operasional yang pasti bagi pesantren. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bagi sektor pendidikan keagamaan, perkara ini dapat memengaruhi arah kebijakan pembiayaan pesantren, baik dari sisi kepastian anggaran maupun desain regulasi pelaksanaannya. Putusan nanti juga berpotensi menjadi rujukan bagi hubungan fiskal antara negara dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat, dengan titik tekan pada pemenuhan hak pendidikan tanpa mengikis otonomi kelembagaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tekanan fiskal daerah akibat kewajiban pembayaran gaji PPPK mulai 2026, kami menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah dan menyempitnya ruang belanja setelah penyesuaian Transfer ke Daerah sejak 2025. Kami juga mencatat bahwa ketika kebijakan nasional tidak diikuti dukungan pendanaan yang memadai, muncul risiko terhadap keberlanjutan layanan dasar serta pelaksanaan desentralisasi.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto